Lampura,peloporkrimsus.com – Sidang Paripurna Hasil Pembahasan Raperda APBD Perubahan tahun Anggaran 2020 yang sempat di skors dilanjutkan pada hari ini, Rabu 30/09/2020.
Paripurna yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md bersama Wakil Ketua 1,2, dan 3 Madri Daud, SH., MM, H. Dedi Sumirat, Joni Saputra, beserta 33 anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara yang hadir dalam paripurna tersebut. Hadir juga Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE., MM, beserta Forkopimda dan perwakilan dari Kepolisian Resort Lampung Utara, Kodim 0412/LU, Kejaksaan Negeri Kotabumi dan Kepala OPD Lampung Utara.
Dalam Rapat Paripurna ini, Nurdin Habim, SE sebagai juru bicara Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara menyampaikan beberapa poin penting dalam hasil pembahasan ini. Perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja atau perkiraan atau rancangan keuangan tahunan Pemerintah Daerah, yang dibahas dan di setujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Lampung Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, tutur beliau.
Raperda Perubahan Kabupaten Lampung Utara ini diarahkan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Kabupaten Lampung Utara, yang dijabarkan dalam berbagai program dan kegiatan. Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 setelah pembahasan yaitu, surplus/defisit pendapatan dan belanja daerah Rp. 56.931.462.203. (RIZKY).