Jambi,peloporkrimsus.com – IB, oknum perwira yang bertugas di Ditreskrimum Polda Jambi menyikapi santai saja soal dugaan penimbunan BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di Kota Jambi.
Saat dikonfirmasi awak media via seluler perihal aksi ilegalnya, IB tanpa rasa bersalah akan tindakannya selama ini.
Ia menyampaikan begini. “Maksudnya apa ini lek? Jangan gitulah lek, dari siapa ini lek?” kata IB, bertanya-tanya, Senin 17 Juli 2023.
Dikonfirmasi terkait apakah IB yang berprofesi selaku penegak hukum paham dan sadar akan konsekuensi perbuatannya.
Dia dengan enteng jawab begini. “Iya, cari rezeki sedikit2 untuk tambahan anak sekolah,” kata AKP IB, menjawab.
Sementara itu awak media masih menunggu jawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut dari Kabid Propam Polda Jambi, Kombes Pol ADG Sinaga.
Di samping itu awak media mendapati bahwa para pelaku kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Untuk ancaman pidananya pun tak main-main. Pelaku dapat terancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.