Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) PDAM Bersujud menjadi PT Perseroda Air Minum Bersujud, bergulir serius setelah Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengajukan pembahasan Raperda transformasi Perusahaan plat merah ini ke rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, senin (08/11/21).
Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengatakan, perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Perseroda Air Minum Bersujud, guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan demikian, pihaknya mengajukan perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.
“Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan daya saing Perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”, ujarnyanya.
Berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Demikian juga menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402 ayat (2) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015, seharusnya pada tanggal 2 Oktober 2017, seluruh BUMD se-Indonesia sudah wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda.
Selanjutnya untuk melaksanakan turunan dari UU tersebut sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Secara garis besar, Bupati Zairullah sudah memastikan tujuan usaha dan pilihan bentuk hukum untuk transformasi Perusda PDAM Bersujud adalah Perseroda. Sebagaimana diketahui bersama, bentuk hukum ini memberikan otonomi bagi manajemen mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan keuntungan organisasi, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, dan pengaturan Sumber Daya Manusia.
Keuntungan lain dari Perseroda adalah dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi, pegawainya berstatus swasta sehingga tercipta daya saing antar pegawai yang dapat meningkatkan performa perusahaan, serta terbebas dari komoditas politik praktis.
Selain mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, tujuan pembukaan kran investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui transformasi PDAM Bersujud ke Perseroda, haruslah difokuskan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya bagi masyarakat Bumi Bersujud.
“Saat ini perubahan PDAM ke Perseroda masih dalam tahap pengajuan oleh Eksekutif. Artinya, ada proses di Legislatif untuk dibahas dan dikaji, apakah memang setelah pembahasan itu bisa diputuskan setuju atau tidaknya transformasi tersebut, masih belum bisa kami simpulkan karena kami mengumpulkan dulu data-data dan analisis kami sebagai pengawas”, singkat Said Ismail Kholil Alidrus Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, menanggapi pertanyaan penulis.(Team)