Sumsel,peloporkrimsus.com – Proses Tender Pembangunan Kegiatan Pemasangan jaringan listrik Tegangan menengah /Tegangan rendah dan Pemasangan lampu jalan dilokasi Simpang gegas Kecamatan TPK Kabupaten Musirawas Sumsel Anggaran APBD THN 2020 sebesar 1 Milyard oleh Pihak Panitia Pejabat ULP Pemerintah Kabupaten Musirawas Sumsel tangal 30 September 2020 yang lalu akan disomasi dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Dr. (Hc) Sambas, Sip. SH. MH. Selaku Kuasa Hukum CV. DAFATI Lubuk Linggau Kepada Media Pelopor, Kamis (1/10/2020) Menjelaskan
” Pasalnya Proses Penetapan Pemenang Tender Proyek tersebut tidak sesuai dengan Prosedur serta Peraturan yang berlaku, Dimana Pada waktu Penetapan Pemenangnya Pihak ULP Kabupaten Musi Rawas menetapkan CV. Sinar Pelangi sebagai Perusahaan Pemenang Tender dengan Penawaran Terendah Kedua yaitu Sebesar Rp.989.000.000, Sedangkan Pihak Perusahan CV. Dafati Lubuk Linggau sebagai Penawaran Terendah Pertama sebesar Rp.986.993.000 tidak Ditetapkan sebagai Pemenang, dan bahkan tidak diundang Pada waktu Pembuktian Keaslian (PK) Dokumen Penawaran Persyaratan Proses Tender Pekerjaan tersebut,. Jelasnya Saat Diwawancarai di Kantornya.(Tim)