Home Berita Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab....

Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Gunung Mas Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp. 4.856.534.148,32.

599
0

Gunung Mas,peloporkrimsus.com – pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelontorkan anggaran untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp. 183.316.396.869,00 dengan realisasi per 29 Desember 2023 sebesar Rp. 169.442.002.653,39, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi belanja jalan, jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum serta berdasarkan pemeriksaan fisik pada dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran pada enam paket pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi sebesar Rp. 358.525.018,34, denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp.686.109.129,98 serta Retensi Pemeliharaan sebesar Rp. 3.811.900.000,00.

Adapun rincian data temuan tersebut sebagai berikut :
a. Pekerjaan fisik peningkatan Jalan Tumbang Miri – Tumbang Sian – Tumbang Napoi dilaksanakan oleh PT.KU berdasarkan kontrak Nomor 620/30.70-1/KTRK/DPU-BM/I/2023 Tanggal 8 Juli 2020 sebesar Rp. 76.238.000.000,00 jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pekerjaan selama 840 hari terhitung mulai tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Oktober 2022, dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami enam kali perubahan.

Berdasarkan pemeriksaan Dokumen Kontrak, Dokumen Pendukung dan Pemeriksaan Lapangan oleh PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas pada 1 November 2023 diketahui terdapat beberapa temuan yaitu :

  1. Ketidak sesuaian Spesifikasi teknis pekerjaan Lataston Lapis Aus ( HRS – WC) sebesar Rp. 181.254.266,39.
  2. Retensi Pemeliharaan belum dilaksanakan sebesar Rp. 3.811.900.000,00- berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan pada tanggal 22 mei 2023 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari sampai dengan tanggal 15 November 2023 dengan jaminan berupa retensi sebesar 5% dari total kontrak yaitu sebesar Rp. 3.811.900.000,00- hasil pemeriksaan fisik bersama pada tanggal 1 November 2023 menunjukan bahwa terdapat segmen rusak sepanjang 2.313,06 meter dengan lebar rata-rata sebesar 2,16 meter sebesar Rp. 3.239.211.471,62, berdasarkan keterangan dari PPK segmen rusak tersebut merupakan bagian dari lingkup pemeliharaan yang dilakukan perbaikan oleh penyedia namun sampai dengan pemeriksaan lapangan terakhir tanggal 29 Desember 2023 penyedia belum melakukan perbaikan pada segmen rusak tersebut sampai FHO.
  3. Denda keterlambatan kurang dikenakan sebesar Rp. 585.007.791,79. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada akhir Adendum kontrak IV terdapat sisa progres pekerjaan yang belum dilaksanakan sebesar Rp. 17,16% dari total nilai kontrak sebesar Rp. 11.893.128.171,60-

b. Pekerjaan pembangunan pile slab menuju Oprit Jembatan Sei Kahayan di Sepang Kota ( kontrak Tahun Jamak 2020 – 2022) dilaksanakan oleh PT.BTK Berdasarkan Kontrak Nomor 630/48.2/KTRK/DPU-BM/VII/2020 sampai dengan 5 April 2022, berdasarkan pemeriksaan Dokumen Kontrak Dokumen pendukung dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama dengan PPK, Pengawas Lapangan dan penyedia pada tanggal 12 Desember 2023 diketahui terdapat kekurangan Volume pekerjaan penyedia tiang pancang sebesar Rp. 12.841.200,00- dan ketidaksesuaian Spesifikasi pekerjaan Beton mutu sedang sebesar Rp. 164.429.551,95-

c. Pekerjaan Rekontruksi Jalan Tumbang Empas – Sepang Simin DAK yang dilaksanakan oleh PT.SBMK berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/397/KTRK-DAK-FE/DPU-BM/III/2023. tanggal 15 Maret 2023 sebesar Rp.27.464.000.000,00 jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 9 Desember 2023. Berdasarkan pemeriksaan Dokumen kontrak pendukung dan pemeriksaan lapangan tanggal 12 Desember 2023 yang dilakukan bersama dengan PPK Pengawas lapangan konsultan pengawas dan penyedia diketahui pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan sebesar 9,14% dari total nilai kontrak sebesar Rp.2.261.450.090,06- selama 19 hari kalender terhitung dari 10 Desember 2023 s.d. 28 Desember 2023, atas keterlambatan tersebut Dinas PU Kabupaten Gunung Mas belum amengenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 42.967.551,71

d. Pekerjaan Rekontruksi Jalan Tewah – Batu Nyiwuh DAK dilaksanakan oleh PT.MKU Berdasarkan kontrak Nomor. 600.1.9.3/393/KTRK-DAK-KJD/DPU-BM/III/2023. tanggal 15 Maret 2023 sebesar Rp.17.490.000.000,00- jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 270 hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 9 Desember 2023, berdasarkan pemeriksaan Dokumen kontrak dokumen pendukung dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, konsultan pengawas dan penyedia tanggal 12 Desember 2023 diketahui bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan sebesar 16,34% dari total nilai kontrak sebesar Rp. 2.574.654,06 selama 18 hari kalender terhitung dari mulai tanggal 10 Desember 2023 s.d. 27 Desember 2023 atas keterlambatan tersebut Dinas PU Kabupaten Gunung Mas belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp.46.343.772.,97-

e. Pekerjaan Rekontruksi Jalan Batu Nyiwuh – Sei Riang yang dilaksanakan oleh CV.TK berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/1519/KTRK/DPU-BM/VIII/2023 Tanggal 24 Agustus 2023 sebesar Rp.2.470.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 21 Desember 2023. Berdasarkan pemeriksaan Dokumen kontrak dokumen pendukung dan pemeriksaan lapangan dan penyedia diketahui bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan sebesar 48,73% dari total Nilai Kontrak Rp. 1.084.352.252,25- selama 6 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Desember 2023 s.d. 27 Desember 2023 atas keterlambatan tersebut Dinas PU Kabupaten Gunung Mas belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 6.506.113,51.

f. Pekerjaan Rekontruksi Sei Riang – Tumbang Miri dilaksanakan oleh CV.TK berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/1524/KTRK/DPU-BM/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 sebesar Rp.1.978.000.000,00- jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 s.d. 21 Desember 2023. Berdasarkan pemeriksaan Dokumen kontrak, dokumen pendukung, dan pemeriksaan lapangan tanggal 21 Desember 2023 yang dilkukan bersama dengan PPK, pengawas lapangan dan penyedia diketahui bahwa terdapat keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan sebesar 49,42% dari total nilai kontrak sebesar Rp. 880.655.495, 50. Selama 6 hari Kalender terhitung mulai tanggal 22 Desember 2023 s.d. 27 Desember 2023 atas keterlambatan tersebut Dinas PU Kabupaten Gunung Mas belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 5.283.900,00.

Maka dengan ada nya temuan tersebut LSM PASKAL dan Media Pelopor Hukum & Krimsus mengirim surat konfirmasi dan Klarifikasi kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum tentang kebenaran nya sebagai pelengkap Pulbaket ( pengumpulan bahan keterangan) dan pemberitaan dari Media Pelopor Hukum & Krimsus supaya berimbang dan dapat penjelasan dari Sumber yang benar, dan menurut surat jawaban yang kami terima memang ada pengakuan terkait tersebut dan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas menyampaikan bahwa semua danatersebut sudah dikembalikan kepada Kas Negara, namun saat kami kami konfirmasi melalui pesan singkat atau WhatsApp untuk minta bukti kwitansi pengembalian ke kas Negara pihak PU tidak bisa melampirkan.

Mengurus ketua LSM PASKAL Usman,S.H. menyampaikan kepada media ini,” Jika memang dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas sudah mengembalikan semua temuan dana penyimpangan ke Kas Negara seharus nya mereka tidak perlu menutup-nutupi untuk bukti kwitansi pengembalian nya sesuai ketentuan Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal ini patut kami curigai bahwa masih belum ada pengembalian secara kongkrit, maka dalam Hal ini kami sebagai pegiat anti Korupsi berharap dengan sangat kepada APH baik instansi Kejaksaan maupun instansi Polri untuk mengusut tuntas masalah ini, serta kami akan melayangkan Surat Laporan Pengaduan kepada Pihak penegak Hukum dan kami selalu mensupport serta mengawal proses Hukum nya”, ungkap nya.

Mengingat permasalahan temuan tersebut menyangkut anggaran Negara maka sudah selayak nya aparat penegak Hukum untuk mengambil langkah-langkah penyelidikan supaya pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam menjalankan Roda pembangunan bisa sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat.( Red)(Bersambung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here