Sukabumi,peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan Pembangunan Gedung Pemda (Lanjutan), yang dikerjakan oleh PT JIP berdasarkan kontrak tanggal 01 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp25.627.785.976,96. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 01 September s.d. 29 Desember 2022. Kontrak pekerjaan tersebut mengalami pekerjaan tambah kurang atau CCO (Contract Change Order) tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan tanggal 27 Desember 2022, dan telah dibayar sebesar Rp24.346.395.750,00 (pembulatan) atau 95,00% dari nilai kontrak.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan fisik Pengawas pada tanggal 21 Maret 2023, yang dilakukan secara populasi atas seluruh item pekerjaan menunjukkan realisasi volume pekerjaan kurang dari yang diterapkan dalam kontrak sebesar Rp467.327.845,09.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Pembangunan Gedung Pemda (Lanjutan) sebesar Rp 467.327.845,09. Atas kelebihan pembayaran, penyedia telah mengembalikan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp200.000.000,00 tanggal 8 Mei 2023. . Atas hal tersebut maka masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetor ke kas daerah sebesar sebesar Rp267.327.845,09 (Rp467.327.845,09 – Rp200.000.000,00).
Berdasarkan temuan data tersebut diatas wartawan peloporkrimsus.com mencoba mendatangi kantor Dinas Perkim Kab. Sukabumi untuk konfirmasi dan Klarifikasi terkait kebenaran nya, namun sampai 3 kali datang ke kantor Dinas Perkim tidak pernah ada respon dan tanggapan sampai berita ini tayang pihak Dinas Perkim Kab. Sukabumi tetap tidak ada respon.( Red)