Gresik, peloporkrimsus.com – Jajaran Polsek Sangkapura Polres Gresik berhasil mengamankan tiga pelaku penjambretan ponsel milik bocah sekolah menengah pertama (SMP) setelah melihat hasil dari CCTV yang berada di lokasi kejadian depan pintu masuk Pelabuhan Bawean.
Dari hasil keterangan Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto, diketahui bahwa tiga pelaku masih anak di bawah umur berinisial Rz (13), UD (11), AL (11). Semuanya dari Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kejadian ini terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Bawean pada Sabtu (18/01) sekira pukul 15:30 WIB. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan serta mendalami dari beberapa hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian termasuk dari hasil CCTV milik Kominfo Kabupaten Gresik, ujarnya.
Bripka Hendro Susanto mengatakan, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan dirumahnya di Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak beserta barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol W 6769 FV yang digunakan saat melakukan tindak pidana dan dibawa ke Mapolsek Sangkapura guna proses lebih lanjut, Minggu (19/01/2025).
Dalam kasus ini, setelah dilakukan mediasi, diversi dan orang tua korban melihat pelaku masih di bawah umur, akhirnya ibu korban, Zaitun mau menerima untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan syarat ketiga pelaku membuat surat pernyataan sebagai bentuk efek jera. Perkara pidana ringan ini diselesaikan secara Restorative Justice di Mapolsek Sangkapura yang dihadiri oleh orang tua korban, Zaitun didampingi adiknya dan orang tua pelaku dengan disaksikan oleh Kepala Desa Pekalongan Hariyono bersama Kepala Desa Kalompanggubuq, Suli, Senin (20/01/2025), tegas Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto.
Sekedar diketahui bahwa kasus penjambretan oleh anak di bawah umur dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). RJ adalah pendekatan penyelesaian kasus yang berfokus pada pemulihan hubungan dan kesejahteraan, bukan pada hukuman. (FR)