Tuban,peloporkrimsus.com – Pembangunan pelebaran Jalan Rabat Beton di Jalan Karang Indah Timur, kecamatan Semanding tidak mengutamakan K.3 dan tidak ada papan proyek hal ini sudah jelas melanggar ketentuan perjanjian kontrak, sebab dalam suatu pekerjaan kontruksi dibidang apapun harus diutamakan untuk keselamatan dan kesehatan kerja, karena itu syarat mutlak dari pemerintah, serta harus ada papan nama supaya masyarakat paham kalau pekerjaan tersebut adalah program kerja pemerintah yang dimanfaatkan untuk masyarakat nya atau Rakyat nya.

Berdasarkan hasil investigasi media ini dilapangan banyak ditemukan kendala permasalahan selain masalah keselamatan dan kesehatan kerja Meraka juga sudah melanggar ketentuan pemerintah yaitu melanggar UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) No.14 Tahun 2008, segala bentuk kegiatan proyek yang bersumber dari dana APBN ataupun APBD harus mencantumkan Papan Nama Proyek, biar masyarakat paham karena bangunan tersebut berdiri atas pajak yang mereka bayarkan setiap tahun.
Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban harus memberikan teguran keras kepada para pelaksana yang melakukan pekerjaan nya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, khusus nya PPK dan Pelaksana Teknik dilapangan seharus nya mengingatkan. Pihak rekanan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja supaya terhindar dari kecelakaan yang tidak kita harapkan.

Dalam paket pekerjaan pelebaran jalan yang di Rabat beton perlu diutamakan masalah rambu-rambu lalu lintas nya agar tidak mengganggu pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut, serta harus mengutamakan berem pembatas jalan, demi tercipta nya suatu pekerjaan yang sesuai diharapkan oleh pemerintah maka diharapkan inspektorat kabupaten Tuban supaya ikut turun kelapangan supaya pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB dan Spesifikasi nya.(Red)



