Home Berita Pembangunan Pabrik Di Desa Renjeni Kecamatan Krembung Di Duga Belum Mempunyai Izin

Pembangunan Pabrik Di Desa Renjeni Kecamatan Krembung Di Duga Belum Mempunyai Izin

1341
0
Sidoarjo, peloporkrimsus.com – Dengan adanya pembangunan pergudangan yang tidak di bekali izin di sidoarjo,masih banyak sekali perusahaan yang mendirikan  bangunan seperti pabrik,  Gudang,  Perumahan,yang tidak sama sekali izinya di lengkapi untuk mendirikan bangunan tersebut,rabu(10/7).
Tim investigasi pelopor melihat langsung serta mengeksekusi pembangunan pabrik di Desa Rejeni kecamatan krembung Sidoarjo sangat di sesalkan lantaran tidak ada izinnya yang belum terselesaikan ,pembangunan pabrik itu tidak memiliki izin IMB serta izin pemanfaatan dan lain-lain tapi sudah di bangun,”Ucapnya.
Kami sangat menyesali dan sangat di sayangkan dinas perizinan tidak langsung melihat langsung ke lapangan adanya perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa di dasari izin yang belum selesai.
Tim kami menemui pelaksana pembangunan pabrik milik toko 88 atau pak yong selaku pemilik tersebut, pelaksana proyek  mengatakan sebetulnya izin sudah di uruskan tapi belum selesai,”Terangnya.
Banyak pengusaha atau pengembang nakal yang melakukan pembangunan tanpa mengantongi sebuah izin terlebih dahulu atau melengkapinya sebelum membangun sebuah Gudang ataupun pabrik.
Kami selaku tim investigasi pelopor akan koordinasi dengan dinas perizinan supaya segera memberikan efek jera kepada pengusaha yang tidak bisa menyelesaikan izin-izin mendirikan bangunan tersebut.
Adapun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU No. 28/2002). Yang tidak di berlakukannya mendirikan bangunan tanpa izin akan di kenakan pasal sesuai UU yang berlaku,”Pungkasnya (ryo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here