Home Berita Pembebasan Tanah Diteluk Waworada Terlantar, Tanpa Menunggu Pelunasan Utang

Pembebasan Tanah Diteluk Waworada Terlantar, Tanpa Menunggu Pelunasan Utang

1394
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Masalah pembiaran dan penelantaran tanah di Teluk Waworada berlangsung cukup lama sejak tahun 1997 polemik terkait sertifikat yang jaminan oleh pihak swasta terhadap Bank BRI, Agroniaga dengan nilai agunan 13,7 M. dengan status hak tanggungan jika sudah haknya berakhir, maka konsekuensi bagi Bank adalah Menggugat wanprestasi PT, sebagai Debitor/pihak swasta dan tidak dapat melakukan pelelangan terhadap objek tanah yang telah di tetapkan sebagai tanah terlantar oleh Badan Petanahan Nasional (BPN).

Hak-hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, hak atas tanah berupa Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.

Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam perjanjian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Pasal 10 ayat (2) UUHT mengatur bahwa pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Didalam APHT wajib dicantumkan nama, identitas, dan domisili pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, penunjukan secara jelas utang yang dijamin oleh Hak Tanggungan, nilai tanggungan, dan uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.

Hak Tanggungan mempunyai sifat tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun, obyek tersebut berada dan tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam APHT. APHT yang dibuat oleh PPAT wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administrasi lain yang setingkat). Selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan APHT, PPAT wajib mengirimkan APHT beserta surat-surat lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.

Dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan kemudian menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan. Tanggal yang dicatat pada buku Hak Tanggungan adalah tanggal hari ke 7 (tujuh) setelah Kantor Pertanahan menerima secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya.

Jika hari ke tujuh itu jatuh pada hari libur, maka buku Hak Tanggungan yang bersangkutan diberi tanggal hari kerja berikutnya. Menurut Pasal 14 ayat (1) UUHT sebagai tanda bukti telah lahirnya Hak Tanggungan, pemegang Hak Tanggungan akan diberikan Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Dengan demikian, Sertipikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akta sepanjang mengenai hak atas tanah. Hak Tanggungan hapus karena alasan-alasan sebagai berikut:

1. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, 2. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan, 3. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, 4. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Setelah Hak Tanggungan hapus, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku hak atas tanah dan sertipikatnya. Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan dicabut bersama-sama buku-tanah Hak Tanggungan serta dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

Dapat di simpukan bahwa Kepemilikan tanah PT. Tekad Andika Darama (TAD) dapat di cabut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang salah satunya adalah tidak mempergunakan sesuai dengan pemberian ijin. Maka dapat di cabut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 Sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Telantar dan tidak harus mempertimbangkan pembayaran utang antara kreditor dan debitor demi kepintingan masyarakat secara luas.

Penulis, Suryadi Lahir Di Bima Tanggal 7 Juli 1993, Menempuh Pendidikan S1 Hukum Di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima Tahun 2012-2016 Dan Menempuh Pendikan S2 Fakultas Hukum Pasca Sarjana Di Universitas Muhammadiyah Jakarta Tahun 2017-2019 HASIL PENELITIAN, Analisis Yuridis Terhadap Penguasaan Lahan HGU PT. Sanggar Agro Karya Persada Oleh Masyrakat Oi Katupa. Tahun 2016, Kewenangan Arbitrase Di Tinjau Dari Yurisdiksinya Atara Arbitrase Nasional Syariah, Dan Arbitrase Nasional Indonesia. Tahun 2017, Tinjauan Terhadap Penggunaan Dana Haji Untuk Pembangunan Infrastruktur. Tahun 2018, Pengesahan Kontrak Baku Analisis Terhadap Buku PROF. Dr. ERNA WIDJAJATI SH. MH. Tentang Praktek Negosiasi Kontrak. 2018, Analisis Yuridis Akad Kredit Bank Konvensional Dan Akad Mudharabah Pada perbankan Syariah Dalam Perspektif Islam. Tahun 2018, Status Tanah Hak Guna Usaha (Hgu) Yang Di Telantarkan Dan Konsekuensi Hukumnya (Studi Kasus Di Teluk Waworada Bima NTB). Tahun 2019.

Pengalaman berorganisasi Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Organisasi Forum Solidaritas Pemudan Pelajar (Fortas) P2D Bidang Aksi Dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima. 2013-2014 Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima. 2015-2016 Humas Organisasi DPP Advokat/Pengacara Jakarta Bima Kantor Pusat Cengkareng Jakarta Barat DKI Jakarta Sekarang.

Profesi Advokat/Pengacara Kantor Hukum Jln. Pengadegan Raya Kelurahan Pengadegan Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. DKI Jakarta 2018 Sampai Sekarang. (Suryadi Bima).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here