Lubuk Linggau,peloporkrimsus.com – Pemerintah Kota Lubuk Linggau Sumsel yang telah Memasang Merk HAK MILIK PEMKOT LLG Didepan Gedung Ex Rumah Dinas Pertanian sudah Mendahului Keputusan Hukum serta tidak Menghormati Proses HUKUM yang sedang dalam Proses Perkara Banding.
Dalam hal ini Advokat Sambas selaku Penasehat Hukum menyampaikan kepada Media Peloporkrimsus.com “Pemerintah Kota Lubuk Linggau sudah menyalahi ketentuan Hukum, karena perkara tersebut masih dalam tahap banding dan sampai saat ini masih dalam proses, tapi kenapa pihak Pemkot Sudah memasang papan nama Lelang di Lokasi lahan yang masih berperkara”, jelas Advokat Sambas di kediaman nya 12 November 2020.(Tim)