Home Berita Pemerkosaan dan Pencurian di Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu

Pemerkosaan dan Pencurian di Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu

190
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / XI /2021 / SEK SATUI / POLRES TANAH BUMBU /POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 04 November 2021

Tindak Pidana Kekerasan anak dibawah umur disertai Pemerkosaan dan atau pencurian dengan Kekerasan pukul 08.00 wita 04/11/2021

Kejadian tersebut di Perkebunan kelapa sawit Desa Jombang Kec. Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut M. HERIYANTO (21 thn) Bin KAMRAN (Alm), Bayu (21 thn).

Kronologis kejadian “Pada Hari Kamis Tanggal 04 Nopember 2021 pukuk 08.00 wita telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan atau Pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksan anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 365 kuhp Sub Pasal 76D dan Pasal 76E Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Desa Jombang Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Menurut keterangan pelapor kejadian berawal pada saat pihak security perusahaan PT. DELTA ada mengantarkan korban SITI NIA SARI kerumah pelapor, dan menjelaskan bahwa korban ditemukan di lokasi perkebunan kelapa sawit dalam kondisi mengalami luka-luka lecet dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha XEON warna biru lis putih yang dibawanya telah hilang, dan menurut keterangan korban saat itu habis diperkosa oleh Sdr. FAJAR, dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek satui.

Setelah pihak kepolisian Polsek Satui menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Satui yang dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Tanah Laut, Unit Reskrim Polsek Bati – Bati melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku a.n FAJAR BUDIMAN Bin MUKSIN pada hari Selasa tanggal 9 November 2021 skj. 10.00 Wita Di Jl. Provinsi Kel. Benua Raya Kec. Bati – Bati Kab. Tanah Laut

Identitas pelaju bernama FAJAR BUDIMAN Bin MUKSIN
TTL : Sigi, 2 Desember 1997
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Palu Bangga Ds. Bangga Kec. Dola Selatan Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah

Barang bukti yang diamankan kapolsek Satui 1 ( Satu ) Unit sepeda motor yamaha Xeon warna biru lis putih

Selanjutnya Pelaku & Barang Bukti dibawa ke Polsek Satui untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut. (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here