Gresik,peloporkrimsus.com – Masyarakat pesisir di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengeluhkan banyak kapal nelayan cantrang yang beroperasi di perairan laut Bawean. Mereka dengan sengaja melakukan ilegal fishing di sekitar terumbu karang “Tangkat Loar”. Hal tersebut langsung mendapat respon dari Dinas Perikanan Kabupaten Gresik melalui Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan menurunkan jajarannya langsung ke Pulau Bawean untuk berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait.
Diane Hetty Widajatie, S. Sos.,M.M. mengatakan bahwa pihaknya sangat konsen menanggapi permasalahan yang terjadi pada nelayan Bawean akibat aktivitas dari nelayan kapal cantrang asal luar Pulau Bawean, Jum’at (27/9/2024).
“Aktivitas kapal cantrang sangat merusak lingkungan bawah laut dan merugikan masyarakat nelayan tradisional Bawean. Hal ini akan segera ditindaklanjuti ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan Satuan Polairud Polda Jatim. Guna untuk mendorong secara melakukan patroli di perairan Pulau Bawean,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diane mengatakan, cantrang dan trawl merupakan dua alat penangkapan ikan (API) yang dilarang melalui regulasi yaitu Peraturan Menteri (PERMEN) Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2015 tentang Penataan Pengalihan Dan/Atau Pemanfaatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) dan PERMEN KP No.18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Ditempat terpisah, Muhdar Ketua Pokmaswas Tanjung Harapan mengungkapkan, sering kali dijumpai kapal cantrang sedang melakukan ilegal fishing di sekitar area Tangkat Loar. Dari bibir pantai hanya berjarak sekitar 5 hingga 7 mil. Sedangkan di area selatan karang tangkat loar banyak rumpon milik nelayan tradisional dan nelayan porsen.
Muhdar meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas bagi para pelaku perusak lingkungan, khususnya kapal cantrang asal luar pulau Bawean yang sudah sangat meresahkan dan merugikan nelayan Bawean.
Senada dengan Samsul Arifin nelayan Dusun Tanjunganyar, Desa Lebak. Ia mengatakan, pada hari Rabu (25/9) menjumpai kapal cantrang KM ANUGERAH sedang menarik jaringnya. Saat didekati dan disuruh menjauh tidak dihiraukan, bahkan hingga sore hari tetap melakukan ilegal fishing di lokasi tersebut. (FR)