Kotabaru,Peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan pembayaran ganti kerugian lahan untuk rencana perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam, pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Bandar udara yang terletak di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut merupakan salah satu infrastruktur transportasi udara penting yang menunjang konektivitas wilayah di Bumi Saijaan.
Pembayaran ganti kerugian lahan kali ini diberikan kepada Muhammad Yusuf bin Amat Jaini setelah status kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai “no name” diselesaikan melalui putusan pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru, Achmad Rozain, hadir dan menyerahkan pembayaran didampingi Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kotabaru, Bahruddin Hamdani.
Achmad Rozain menjelaskan bahwa lahan yang dibayarkan tersebut berada di luar kawasan Inhutani dan merupakan bagian dari rencana pengadaan tanah untuk perluasan kawasan bandara.
“Pembayaran ini kita lakukan langsung kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan. Lahan ini sebelumnya berstatus no name sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu melalui proses hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah untuk rencana perluasan bandara terdapat dua mekanisme penyelesaian, yakni pembayaran langsung kepada pemilik lahan serta melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan apabila terjadi permasalahan kepemilikan atau sengketa.
Menurutnya, sebagian besar pembayaran langsung kepada pemilik lahan telah diselesaikan pada tahun 2025.
“Pembayaran langsung kepada pemilik lahan sudah sekitar 95 persen selesai pada tahun 2025. Saat ini masih ada enam persil lahan yang sedang dalam proses penyelesaian berbagai kendala administrasi dan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, keenam persil tersebut masih dalam tahap persiapan penyelesaian sebelum nantinya dijadwalkan kembali proses pembayaran ganti kerugian.
“Jika seluruh kendala sudah clear, maka proses pembayaran akan kita jadwalkan kembali,” tambahnya.
Pemerintah daerah berharap penyelesaian pengadaan tanah ini dapat mendukung rencana pengembangan dan perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam guna meningkatkan pelayanan transportasi udara serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotabaru”(Ril).



