Banjarmasin,Peloporkrimsus.com -18 November 2024 – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam mendukung keamanan siber dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang siber dan sandi melalui penandatanganan komitmen bersama yang diadakan di Banjarmasin.
Penandatanganan yang menjadi bagian dari peluncuran Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di empat kabupaten di Kalimantan Selatan ini disaksikan langsung oleh Plh Gubernur Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfosp) Tanah Bumbu, Al-Husain Mardani, hadir mewakili pemerintah daerah.
“Keamanan siber adalah kebutuhan mendesak di era digital yang semakin kompleks. CSIRT menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani insiden siber,” ujar Al-Husain.
Kalsel Rampungkan Pembentukan CSIRT di Seluruh Kabupaten/Kota
Pada kesempatan tersebut, empat kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, dan Balangan, secara resmi meluncurkan tim CSIRT mereka. Dengan demikian, seluruh 13 kabupaten/kota di Kalsel kini telah memiliki Tim Tanggap Keamanan Siber.
Sebelumnya, Kabupaten Tanah Bumbu telah membentuk CSIRT pada 15 November 2023. Keberadaan tim ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan data dan infrastruktur digital, sejalan dengan kebijakan nasional.
Pemerintah Tegaskan Pentingnya Keamanan Siber
Plh Gubernur Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, menyampaikan apresiasi kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atas dukungannya dalam pembentukan CSIRT di wilayah Kalsel. Ia juga menegaskan bahwa keamanan siber merupakan prioritas nasional yang digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Peluncuran CSIRT ini menjadi wujud nyata visi Kalsel MAJU dalam menciptakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman dan andal. Terima kasih kepada seluruh kabupaten/kota atas kontribusi dan sinerginya,” ujar Roy.
Sementara itu, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan, Sulistyo, menjelaskan bahwa peran CSIRT tidak hanya terbatas pada penanganan insiden siber. Tim ini juga bertugas mencegah ancaman melalui deteksi dini dan mitigasi risiko.
“Kami sangat mendukung keberadaan CSIRT di Kalimantan Selatan. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi data dan informasi digital, baik di tingkat regional maupun nasional,” kata Sulistyo.
Dasar Hukum dan Harapan untuk Masa Depan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Muslim, menambahkan bahwa pembentukan CSIRT ini sejalan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Keberadaan CSIRT diharapkan dapat memperkuat kesiapan Kalimantan Selatan menghadapi tantangan digital, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan aman.
Dengan peluncuran CSIRT ini, Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen untuk menjadi wilayah yang tanggap dan siap menghadapi berbagai ancaman siber di era teknologi informasi yang terus berkembang.*(Team)