Home Berita PemkabTanah Bumbu Percepat Digitalisasi Daerah 2026, Targetkan 80 Persen Transaksi Non-Tunai untuk...

PemkabTanah Bumbu Percepat Digitalisasi Daerah 2026, Targetkan 80 Persen Transaksi Non-Tunai untuk Layanan publik Lebih Mudah

48
0

BATULICIN,Peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2026, Minggu (5/4/2026), di Mini Stage Expo Tanbu 2026, kawasan Simpang Empat.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar bentuk modernisasi sistem pemerintahan, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Digitalisasi harus berdampak langsung pada kemudahan layanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Tanbu terus menunjukkan komitmen dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Implementasi ETPD di Tanah Bumbu telah diterapkan secara luas di berbagai sektor, mulai dari pajak daerah, retribusi, layanan perizinan, rumah sakit daerah, hingga transaksi di pasar tradisional.

Selain itu, sistem pembayaran daerah telah terintegrasi dengan Bank Kalsel, QRIS, serta berbagai kanal digital nasional. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi yang cepat, aman, dan praktis.

Capaian tersebut turut mengantarkan Kabupaten Tanah Bumbu mempertahankan status sebagai daerah kategori “Digital” serta meraih peringkat ketiga terbaik dalam implementasi digitalisasi daerah dari Bank Indonesia Kalimantan Selatan.

Untuk tahun 2026, Pemkab Tanbu telah menyusun rencana strategis percepatan digitalisasi daerah. Program tersebut meliputi perluasan kanal pembayaran pajak dan retribusi melalui sistem digital dan ritel, integrasi penuh transaksi elektronik di seluruh perangkat daerah, serta target 80 persen transaksi retribusi non-tunai pada triwulan keempat.

Digitalisasi ini juga dinilai memberikan dampak signifikan, di antaranya mencegah kebocoran penerimaan daerah, meningkatkan transparansi melalui sistem pencatatan, serta mendukung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here