Home Berita Penangkapan Pelaku Narkotika di Tanah Bumbu: Polsek Angsana Amankan Sabu 16,76 Gram

Penangkapan Pelaku Narkotika di Tanah Bumbu: Polsek Angsana Amankan Sabu 16,76 Gram

27
0

Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com – Dalam sebuah operasi yang mengguncang, Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan narkotika di sebuah kontrakan di RT.07 Dusun II, Desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku, yang diketahui bernama Asriansa alias Anca (45), ditangkap pada pukul 18.00 WITA dengan barang bukti yang mencengangkan.
Barang Bukti yang Ditemukan(25/2/2025)

Tim polisi menemukan:

  • 25 paket narkotika jenis sabu* dengan berat total 16,76 gram
  • 1 unit handphone merk Vivo type Y21 berwarna biru
  • 1 buah timbangan* warna hitam
  • 1 botol obat* merk POWERMAN berwarna putih

Pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah terkait kepemilikan narkotika tersebut, dan kini ia menghadapi jeratan hukum yang serius sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua saksi yang merupakan anggota Polri, yaitu Beny Setiawan dan Andra Rosyiandra, turut membantu dalam proses penyelidikan. Mereka memberikan keterangan yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

Pelaku kini ditahan di Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Angsana dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan bersatu dalam melawan kejahatan narkotika. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan bebas dari narkoba!(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here