Home Berita Pencabulan Anak Budimurti, Kuasa Hukum DPD pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi Sebagai...

Pencabulan Anak Budimurti, Kuasa Hukum DPD pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi Sebagai Pendamping

160
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Kasus pencabulan anak lewat oral yang terjadi di Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun terhadap anak Korban Budimurti pada pada Mei 2021 telah membuat pelaporan ke Polda Jambi dengan Nomor: STPL/103/VI/2021/SPKT-A/POLDA JMB. Hari Jumat, 4 Juni 2021, minta Perlindungan, Ke PBB Provinsi Jambi. Pada Kamis, 10 Juni 2021 dengan Nomor Kuasa 1/SK.Pid/BPH-PBB/VI/2021.

W. R. pardede Ketua DPD PBB(Pemuda Batak Bersatu) Provinsi Jambi dengan tertangkapnya pelaku Suami pelapor atas nama John di Hotel Sengeti pada hari Jumat,18 Juni 2021. “saya sangat apresiasi terhadap kinerja Polda Jambi atas tertangkapnya pelaku diSengeti, dengan barang bukti senpi( Senjata Api),”

Pemuda Batak Bersatu sangat menduku kinerja Polda Jambi, dan Sinergi sampai kasus ini selesai, dan meminta kuasa Hukum PBB provinsi Jambi sebagai pendamping yaitu, Jantri Pardede, S.H., Bernard Sinaga, S.H., M.H., J. hotman Siboro, S.H. CLA. Untuk kawal sampai pengadilan, ungkap pardede (Lawrence Sibarani).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here