SIDOARJO, PH-Krimsus : Kejahatan semakin perlu diwaspadai, seperti yang dilakukan pelaku pencurian HP, Septa Hernawan pria kelahiran Madiun yang berprofesi sebagai Sopir, alamat sesuai KTP : Jl ikatan gang Merak timur No.4 RT.10 RW.01 Kel Nambangan Lor Kec Mangunharjo Kab Madiun, Senin( 5/2) diamankan Polisi kedapatan mencuri HP.
Reskrim Polsek Candi telah ungkap Tindak pidana pencurian HP Samsung Galaxi J7 Prime No Seri 8806088556574 sebagaimana dimaksud dlm pasal 362 KUHPKonter HP Presiden Call Ruko Surya Square AA/30 Ds Sidodadi uKec Candi Kab Sidoarjo.
Kejadian diketahui,Rifki Maulana Mulyadi (22 )ahun warga Perum Park Royal Regency Blok P2/20 Ds Sidokerto Kec Buduran Kab Sidoarjo.dan Nur If Takhillah, perempuan , (23) Ds Sugiwaras RT.10 RW.03 Kec Candi Kab Sidoarjo.
Awalnya tersangka berpura-pura tanya HP yang akan dibeli disaat karyawan konter HP sedang sibuk benerin kertas disaat itu pula HP tsb diambil dan dibawa lari tersangka,pungkasnya..
Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Isbahar B. kepada wartawan Senin (5/2) menjelaskan, kronologis kejadian Pada hari Senin 5 Pebruari 2018 sekira pkl 08.30 WIB, datang tersangka di konter HP Presiden Call, sambil berpura-pura menanyakan tentang HP tersebut.Disaat korban / pelapor sedang sibuk benerin kertas, tiba-tiba HP Samsung yang saat itu sedang dilihat-lihat tersangka langsung dibawah lari oleh tersangka,ujar Kanit reskrim. .
Sementara korban , Yani Kristian(28 ) warga Dsn Banjar Poh RT.12 RW.06 Kel Banjar Bendo Kec Sidoarjo Kab Sidoarjo,,berteriak ” pencuri , pencuri ” , akhirnya tersangka ditangkap oleh Warga yang berada di sekitar TKP,terang korban dihadapan polisi.
Masih kata Isbahar, kerugian ditaksir kurang lebih Rp.2.955.000,- ( dua juta sembilan ratus Lima puluh lima ribu rupiah ) dan selanjutnya korban telah melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Candi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,diamankan barang bukti
1 ( satu ) buah HP Samsung Galaxi J7 No Seri 8806088556574 , warna hitam yg berada di dalam dos book warna putih dan tersangka
Kanit reskrim menambahkan, Septa Hernawan pria kelahiran Madiun, berprofesi Sopir, dengan alamat sesuai KTP : Jl ikatan gang Merak timur No.4 RT.10 RW.01 Kel Nambangan Lor Kec Mangunharjo Kab Madiun, saat ini kami amankan terang Kanit reskrim. Kas