TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanah Bumbu pada Rabu (07/08/2024).
Aini, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Organisasi Setda Tanbu, menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan memastikan setiap OPD/Unit Kerja menyusun laporan SKM sesuai dengan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017.
“Survei Kepuasan Masyarakat ini bertujuan memberikan gambaran tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran pendapat mereka terhadap mutu dan kualitas pelayanan Unit Penyelenggara Pelayan Publik (UPP),” jelas Aini.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2023, survei ini lebih menekankan pada penentuan responden dan harus diselenggarakan minimal sekali dalam setahun.
“Jika memungkinkan, survei ini dapat dilaksanakan setiap triwulan atau semester,” tambahnya.
Aini menegaskan bahwa transparansi dalam SKM sangat penting. “Hasil SKM harus dipublikasikan di semua media, baik di kantor maupun di media sosial,” ujar Aini.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana, Gusti Sandi Rusmadi, serta Pengadministrasi Perkantoran Bagian Organisasi Setda Tanbu, Achmad Rudiannor.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan laporan SKM yang disusun dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.(Team)