Home Berita Pengadilan Negeri Tebo Lakukan Eksekusi Rumah di Jl.26 Desa Perintis Jaya Kec.Rimbo...

Pengadilan Negeri Tebo Lakukan Eksekusi Rumah di Jl.26 Desa Perintis Jaya Kec.Rimbo bujang.

106
0

Tebo, peloporkrimsus.com –
PT.BANK RAKYAT INDONEDIA (Persero) Tbk, Cabang Rimbo Bujang telah melelang sebuah tanah dan bangunan yang menjadi agunan Pinjaman An. Emi Boru Sinaga,di jln.26 Desa Perintis Jaya Kec.Rimbo Bujang Kab.Tebo melalui gugatan sederhana (GS) di Pengadilan Negeri Tebo, dan PN Tebo telah mengeksekusinya pada hari sabtu 31/05/2024.

Dalam pelaksanaannya ada dugaan di laksanakan secara sepihak mengingat proses hukumnya masih berjalan, di tingkat banding dan seterusnya. Ketika awak Media Mengkonfirmasi Debitur, pada hari Sabtu 1 Juni 2024,Diri nya Mengatakan bahwa saya sudah menjadi nasabah BRI, sejak tahun 2010 dan tidak pernah dapat catatan merah sehingga pada thn 2017, saya di beri tambahan. Pinjamman yang lebih besar dari sebelumnya.

Akan tetapi ketika musibah penyakit struk menimpanya sehingga debitur tidak bisa berbuat apa-apa, maka mengakibatkan usaha yang di jalaninya, saat ini tidak bisa berjalan seperti biasa nya. “Menurut pengakuan debitur bahwa debitur tidak pernah di beri surat peringata sebelum agunannya di eksekusi oleh pengadilan, atau ada negosiasi bahwa rumah saya mau di lelang tutur nya” dengan nada sedih.

Disisi lain pihak BRI Alfid di hubungi melalui telepon saluler nya, mengata kan diri nya masih dinas luar kota (Palembang) debitur BRI cabang rimbo bujang emi boru sinaga tetap akan berusaha memperjuangkan haknya melalui kuasa Hukum, Indra Setiawan,S.H, M.H, selaku Ketua Pelita Keadilan.(Tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here