Home Berita Pengelolaan Jasa Pengolahan Limbah B3 PT SIG Ghopco – Tuban dan PT...

Pengelolaan Jasa Pengolahan Limbah B3 PT SIG Ghopco – Tuban dan PT SG di Rembang diduga belum menetapkan standarisasi Hingga Timbulkan Piutang mencapai sekitar 15 Milyar

872
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Pengelolaan Jasa Pengolahan Limbah B3 PT SIG Ghopco – Tuban dan PT SG di Rembang diduga belum menetapkan standarisasi Hingga Timbulkan Piutang mencapai sekitar 15 Milyar

Gresik, peloporkrimsus.com – Dalam Laporan keuangan PT SIG dan PT SG, dari kegiatan jasa pengolahan limbah, tercatat piutang lain-lain pihak ketiga per 30 Juni 2022 masing-masing sebesar Rp18.287.355.202,00 dan Rp3.015.529.189,00. Piutang jasa pengolahan limbah tersebut berasal dari pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) maupun limbah non B3 yang hasilnya berupa bahan bakar alternatif atau yang disebut Alternative Fuel and Raw Materials (AFR).

Penggunaan AFR ini dapat meningkatkan efisiensi bahan bakar dimana telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat memanfaatkan dan mengolah limbah. Dimana PT SIG mendapatkan izin pemanfaatan atau pengelolaan limbah B3 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surat Nomor S.323./PSLB3/PLB3/PLB.3/07/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 PT Semen Indonesia untuk Pabrik Tuban dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.394/PSLB3/PLB3/PLB.3/06/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 PT Semen Gresik Pabrik Rembang.

Namun berdasarkan Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kegiatan jasa pengolahan limbah pada PT SIG menunjukkan beberapa permasalahan yaitu PT SIG belum menetapkan standarisasi dalam mengelola kegiatan jasa pengolahan limbah di lingkungan PT SIG. Berdasarkan dokumen terkait pengelolaan Alternative Fuel and Raw Materials di lingkungan PT SIG meliputi PT SIG Ghopco – Tuban dan PT SG menunjukkan bahwa PT SIG belum memiliki standar perhitungan dan range harga atau tarif per jenis material yang ditetapkan dalam suatu kebijakan serta belum menetapkan ketentuan berupa instrumen jaminan pembayaran dan sanksi keterlambatan pembayaran dalam klausul kontrak. hal tersebut terlihat belum terdapat besaran tarif terstandar untuk masing-masing jenis limbah yang ditetapkan dalam suatu aturan tertulis di lingkungan PT SIG. Besaran tarif pemanfaatan limbah ditentukan dari hasil negosiasi antara PT SIG baik pada PT SIG Ghopco – Tuban maupun PT SG dengan pihak penghasil atau pengumpul limbah. Berdasarkan dokumen jaminan pembayaran yang dikelola oleh Tim Waste Management diketahui bahwa terdapat piutang lain-lain yang berasal dari jasa pengelolaan/pemusnahan limbah yang tidak didukung dengan jaminan pembayaran atau tidak dijamin dengan nilai jaminan pembayaran yang cukup sebesar Rp12.114.862.470,00.

Selanjutnya permasalahan lain adalah Belum terdapat penagihan atas piutang pengelolaan limbah yang telah jatuh tempo pada PT SIG. Berdasarkan pemeriksaan dokumen penagihan biaya pengelolaan/pemusnahan limbah dan daftar piutang pemusnahan limbah diketahui terdapat piutang lain-lain yang berasal dari pengelolaan limbah yang telah jatuh tempo namun belum dibayar oleh perusahaan penghasil limbah seluruhnya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, meliputi PT SIG Ghopco – Tuban sebesar Rp12.840.840.970,00, dan PT SG sebesar Rp2.821.105.141,00. Piutang tersebut tersebar pada sejumlah perusahaan yaitu di PT SIG Ghopco – Tuban sebanyak 29 perusahaan dan PT SG sebanyak empat perusahaan.

Berdasarkan permasalahan diatas terkait kegiatan jasa pengolahan limbah jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 dan Prosedur Pengembangan dan Pengelolaan Limbah AFR Nomor P/SMI/RND/002 tanggal 1 Juli 2019 tentang Prosedur Pengembangan dan Pengelolaan Limbah AFR.

Kondisi tersebut mengakibatkan PT SIG tidak dapat melakukan evaluasi kinerja secara terstandar terkait pendapatan dari jasa pengolahan AFR sesuai jenis limbahnya pada setiap entitas anak perusahaan dan Hilangnya pendapatan PT SIG Ghopco – Tuban dari jasa pengolahan AFR karena tidak didukung jaminan pembayaran berupa bank garansi sebesar Rp12.114.862.470,00;

Kondisi tersebut disebabkan karena PT SIG belum menetapkan standarisasi pengelolaan AFR Materials di lingkungan PT SIG untuk setiap jenis limbah diantaranya mencakup standar perhitungan dan range harga atau tarif per jenis material serta ketentuan berupa instrumen jaminan pembayaran dan sanksi keterlambatan pembayaran dalam klausul kontrak;Tim Waste Management PT SIG belum konsisten dalam meminta jaminan pembayaran berupa bank garansi dari jasa pengolahan AFR yang wajib diserahkan oleh perusahaan penghasil atau pengumpul limbah; dan Unit penagihan piutang lain-lain yang berasal dari pengelolaan limbah pada PT SIG belum konsisten melakukan penagihan kepada perusahaan penghasil atau pengumpul limbah setelah invoice pertama kali diterbitkan.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi Pimred peloporkrimsus.com, dengan pihak Humas PT. SIG Yaitu Bapak Parno di sebuah Rumah makan di wilayah krian menyampaikan bahwa sudah ada penyelesaian dengan pihak ke tiga, namun setelah ditanyakan terkait masalah bukti kwitansi penyelesaian nya seperti apa, pak Parno selaku Humas PT. SIG menyampaikan masih di Bagian Keuangan, dan sampai berita ini tayang Redaksi masih belum bisa dapatkan data kwitansi tersebut, ikuti juga tambahan berita yang lebih menarik terkait temuan data Batu bara di PT. SIG. Bersambung. (Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here