Home Berita Penggilingan Clay Milik Mas,um Tuban di Duga Ilegal

Penggilingan Clay Milik Mas,um Tuban di Duga Ilegal

13
0

Tuban,peloporkrimsus.com – Aktivitas penggilingan Clay yang dikelola oleh pengusaha yang Bernama Mas,um di Tiga titik di Kabupaten Tuban, Jawa Timur kini menjadi sorotan, penggilingan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi ijin Resmi (Ilegal) dari otoritas terkait.
Selain legelitas lahan, praktik operasional dilapangan juga menuai kecurigaan terkait Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi untuk menggerakkan alat Berat seperti Loeder dan Excavator diduga dipasok secara tidak sah dari Sejumlah SPBU disepanjang Jalur Pantura Tuban- Rembang.
Berdasarkan informasi yang di Himpun Peloporkrimsus.com, mas,um disebut telah lama menjalankan usaha penggilingan kekayaan Alam berupa tanah clay sebagai bahan baku utama semen, keramik dan perabotan rumah tangga di tiga lokasi yang berbeda seperti :
TPA Desa Gedong Ombo, kecamatan Semanding, Tuban.
Desa Cangguk, kecamatan Bancar, Tuban.
Desa Pakah Kecamatan Semanding, Tuban.
tak hanya aktivitas penggilingan dilokasi tiga tempat tersebut, Mas,um juga diduga mengelola pencucian hasil tambang, Tanah Clay yang telah di proses kemudian di distribusikan menggunakan armada Dump truk yang diduga kerap melebihi kapasitas Muatan ( Overload) menuju sejumlah pabrik besar dikawasan Industri Gresik, Surabaya hingga Jawa Tengah.
Dalam Hal ini aparat penegak Hukum dari Polres Tuban, Polda Jatim serta Mabes Polri harus tangan untuk mengecek lokasi tersebut demi memastikan apakah usaha yang di Jalankan Mas,um tersebut Dokumentasi Administrasi nya sudah lengkap atau belum.Team ( Bersambung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here