Home Berita Pengguna Sekaligus Penggedar Asal Sumenep,Madura Di Vonis 8 Tahun Penjara.

Pengguna Sekaligus Penggedar Asal Sumenep,Madura Di Vonis 8 Tahun Penjara.

387
0

Surabaya,PH-Krimsus : Aziz Jen bin Muchtar, pria 50 tahun, kelahiran Sumenep, Madura, yang tinggal di kawasan jalan Mahoni, Sumenep, Madura,dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim sedangkan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Farkhan Junaedy, SH. yaitu 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Majelis hakim, Dedy Firmansyah menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara narkotika golongan I dengan dakwaan, terdakwa di jerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no.35 tahun 2009.

“Mengadili, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa,” ujar  Majelis hakim Dedy Firmansyah di pengadilan negeri, Surabaya, Selasa (11/7/2017). Atas vonis tersebut, terdakwa yang di dampingi oleh Kuasa Hukum, Farizi,SH, langsung menerima dengan menandatangani berita acara penerimaan putusan, usai menjalani persidangan.

Perlu di ketahui, dalam kasus ini, anggota Polrestabes,Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat di lakukan pengeledahan, di dapati barang bukti sabu yang sudah di kemas dalam bentuk poket berjumlah 11 poket.Tiap-tiap poket masing-masing seberat 0,4 gram. Dalam pengembangan lebih lanjut, terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang dari seseorang dengan julukan BAPAK yang tinggal di desa Rabesan,Madura.

Adapun modusnya, terdakwa di beri uang oleh Rini sebesar Rp.1000.000, dan di beri uang dari Nando sebesar Rp.100.000, guna mendapatkan barang terlarang dari BAPAK. Sekitar pukul: 03,00 pagi hari, terdakwa di hubungi oleh Merlin agar terdakwa segera menemui BAPAK yang sudah menunggu di samping jembatan Suramadu. Ketika usai transaksi dengan menyerahkan uang dan BAPAK menyerahkan barang yang sudah di kemas dengan lakban warna hitam, terdakwa keburu di tangkap oleh Satreskoba Polrestabes,Surabaya.**MET

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here