Peloporkrimsus.com – Tanggal: 2 Juli 2023, Arab Saudi Makkah – Dalam rangka menjaga hak jamaah lansia dalam melaksanakan ibadah haji sangat perlu pendampingan, namun dengan adanya penghapusan untuk pendampingan tersebut oleh BPIH sangat disayangkan hal tersebut dipandang tidak tepat dan perlu peninjauan kembali
Selanjutnya Perlunya Pemerintah mengeluarkan regulasi dan kebijakan khusus terkait kewajiban perjalanan haji bagi lansia. Kategori lansia dikelompokkan menjadi lansia, lansia Risti, dan lansia Risti berkebutuhan khusus/non Mandiri. Pendampingan oleh keluarga dekat menjadi langkah penting agar tidak terjadi pengabaian,penelantaran terhadap jamaah lansia.
Pendampingan khusus diberikan kepada lansia yang membutuhkan bantuan ekstra dalam melaksanakan manasik ibadah haji. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan aman, tanpa mengabaikan perawatan dan kasih sayang yang selama ini mereka terima dari keluarga pendamping.
Perhatian yang diberikan khusus pada lansia dalam perjalanan perlu ada pendampingan agar mengandung nilai manfaat kebaikan secara nafsi individual dan sosial serta tidak menyulitkan diri sendiri maupun orang lain (Team )