Bogor,peloporkrimsus.com – pengrusakan bangunan Milik Bapak Abdul Hamid yang dilakukan oleh Saudara Agus Menuai Kontroversi karena Keluarga Bapak Abdul Hamid tidak terima Bangunan Musholla dan Rumah singgah di Bongkar paksa dan rata tanpa ada bekas.
Dengan kejadian tersebut anak dari Bapak Abdul Hamid melaporkan kejadian pengrusakan Ke Polres Bogor sehingga terbil Laporan Polisi dengan LP/B/1304/VII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Juli 2025 atas Nama Pelapor Puji Rahayu, Namun sampai saat ini proses nya masih di tingkat Lidik belum naik ketingkat penyidikan, karena menurut penyidik saudara Agus dalam panggilan pertama tidak hadir.
Ketua LSM PASKAL Usman,S.H. menyayangkan atas keterlambatan penyidikan dalam kasus tersebut, karena sesuai ketentuan apabila dalam waktu 14 hari Laporan belum ditindak lanjuti maka bisa di laporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan), sebab untuk saat ini kinerja Polri masih dalam sorotan dan Kapolri Lagi Gencar-gencarnya untuk melakukan pemulihan supaya polri dipercaya lagi oleh masyarakat.

Adapun untuk lokasi lahan yang dipermasalahkan masih masuk tanah perhutani berdasarkan hasil pantauan media ini dari beberapa Nara sumber banyak lahan perhutani dibawah naungan KPH yang di perjual belikan oleh beberapa Oknum bahkan ada yang menyatakan sudah terbit AJB dan Surat Letter C sehingga Tim Investigasi Media Pelopor Hukum & Krimsus melakukan Pulbaket ( Pengumpulan Bahan Keterangan) terlebih dahulu untuk bisa membongkar Mafia Tanah yang bermain di Desa Sukawangi, kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, sebab jika memang terbit Letter C maka sudah pasti ada keterkaitan Pemerintah Desa dan Jika memang ada terbit AJB Maka Notaris nya Juga harus bertanggung jawab.
Berdasarkan keterangan dari Penyidik yang menangani kasus tersebut bahwa pembongkaran tersebut sudah dapat ijin dari pak Jimmy selaku orang yang sudah membeli bangunan tersebut ke Pak Hamid dengan Nominal Rp.25.000.000 adapun ini menurut keterangan saudara Agus ke penyidik, tapi setelah wartawan media konfirmasi dan klarifikasi ke Bapak Hamid dan Saudari Puji Rahayu mereka mengatakan Memang saudara Jimmy ada ngasih uang DP Rp.25.000.000 tapi kesepakatan nya Rp. 120.000.000,
” Memang saudara Jimmy pernah ada nemuin Bapak Hamid untuk rencana mau beli bangunan tersebut dengan kesepakatan harga Rp.120.000.000 dan menyerahkan DP sebesar Rp.25.000.000 tapi sampai yang bersangkutan tidak kunjung melunasi sisa pembayaran tersebut, sampai ayah saya mencari saudara Jimmy untuk mengembalikan dana tersebut tapi yang bersangkutan tidak pernah di rumah, dalam hal ini saudara Jimmy juga harus di panggil oleh pihak polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan masalah pembongkaran Musholla dan Rumah singgah tersebut”, Ucap Puji Rahayu.
Mengingat kasus ini sudah berjalan sekitar 7 bulan maka pihak Aparat Penegak Hukum Khususnya Unit IV Reskrim Polres Bogor untuk segera memanggil :
Kepala Desa Sukawangi
Saudara Jimmy
Edi
H. Ucin (Hotim)
supaya permasalah tersebut cepat tuntas dan apabila ada temuan yang merugikan Bapak Hamid atau Perhutani maka Jangan segan-segan untuk memproses Hukum sesuai Ketentuan Undang-undang yang berlaku.(Red) , (Bersambung)



