Bogor,peloporkrimsus.com – Lanjutan berita terkait pengrusakan Bangunan Milik Abdul Hamid sampai saat ini masih belum ada titik temu dan ujung pangkal nya, seakan jalan di tempat, padahal kasus ini sejak diadukan oleh anak pak Abdul Hamid Yaitu mbak Puji Rahayu sudah hampir 8 bulan berjalan namun sampai saat ini masih saja belum ada keterangan dari pihak penyidik polres Bogor, jangan kan untuk bisa naik ketingkat penyidikan terlapor saja yaitu Saudara Agus baru satu Minggu kemarin menghadiri undangan panggilan klarifikasi di polres Bogor, dan menurut penyidik saudara Agus memang mengakui perbuatan nya, tapi dengan dalih mereka sudah ngasih uang kompensasi kepada saudara Jemmy.
Menurut mbak puji “seharus nya saudara Agus itu klarifikasi dulu ke Bapak sebelum memberikan uang kompensasi kepada Jimny, karena lahan dan Bangunan tersebut milik Bapak Abdul Hamid bukan milik Jimmy sesuai data bukti pendukung yaitu Kwitansi peralihan tanah garap yang sudah di Sepakati sekitar 70.000.000 yang diserahkan ke H.ucin, almarhum Pak Erik, Istri pak Erik dan pak Budi”, ungkap nya.

Berdasarkan investigasi media ini ke kuasa nya Pak Abdul Hamid mengatakan, Bahwa saudara Agus waktu di periksa menyatakan bahwa lahan yang mereka perjual belikan ada surat Letter C nya namun pihak penyidik hanya masih mendapatkan informasi sepihak saja maka nya pihak penyidik Polres Bogor mau memanggil Kepala Desa Sukawangi terkait apa yang disampaikan oleh saudara Agus terkait kebenaran data Surat Letter C tersebut dan jika memang benar maka penyidik juga akan memanggil KPH untuk memastikan tanah atau lahan tersebut apakah masih masuk lahan Perhutani atau bukan, jika memang masih masuk peta lahan perhutani maka sudah pasti ada keterlibatan Desa dan Para Mafia Tanah yang sudah berani memperjual belikan LAHAN Milik BUMN dan itu sudah jelas melanggar ketentuan Hukum yang berlaku dan harus di proses sampai tuntas.

Berdasarkan Pulbaket ( Pengumpulan Bahan Keterangan) yang dilakukan oleh Rekan LSM PASKAL sekitar Lokasi lahan yang bermasalah awal nya mereka mengoper lahan garap dari H.Ocin Namun sama saudara Agus lahan Garap tersebut di oper alihkan atau diperjual belikan ke pihak lain, korban yang lahannya diperjual belikan oleh saudara Agus adalah: Bapak H.Tatanhatau P.Etik Almarhum , p.Sugik, P. Wawan dan P.Jimmi dengan dalih lahan tersebut ada surat Letter C dan ada juga yang menyatakan ada AJB nya, namun rekan LSM masih menggumpal kan data bukti nya, Mereka menyampaikan jika data Bukti pendukung sudah mereka kantongi maka akan melaporkan Langsung ke Pihak penegak Hukum yang berwenang.
Mengingat kasus pengrusakan proses Hukum nya masih berjalan di Polres Bogor maka kita tunggu saja hasil perkembangan nya seperti apa, Masyarakat banyak berharap kepada Polres Bogor untuk bisa mengungkap kasus tersebut secara transparansi dan terbuka, mengingat harapan masyarakat satu-satunya sekarang kepada pihak Aparat Penegak Hukum yaitu Polri Biar apa yang diharapkan oleh Bapak Kapolri terkait untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri, jadi masyarakat sangat berharap kasus ini bisa terbuka dan bisa ditindak lanjuti sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.(Ful)



