Home Berita Pengusaha Tambang Batu Pedel di Karang Langan, Leran Wetan, Kec.Palang, Tuban di...

Pengusaha Tambang Batu Pedel di Karang Langan, Leran Wetan, Kec.Palang, Tuban di duga Tanpa Ijin Milik Oknum Anggota Polisi

89
0

Tuban,peloporkrimsus.com – Menindak Lanjuti pemberitaan Media Pelopor Hukum dan Krimsus Tanggal 25 September 2025, terkait pengusaha Tambang Batu Pedel di wilayah Desa Karang Lengan, Leran Wetan, Kec.Palang Tuban yang diduga kebal Hukum ternyata setelah diselidiki Milik oknum Anggota Polri Aktif yang saat ini Berdinas di wilayah Hukum Polres Gresik.

Kegiatan usaha tambang Batu Bedel ini sudah berlangsung lama walaupun banyak rekan-rekan Media yang nyoroti tetapi yang bersangkutan tetap tenang-tenang saja seakan Kebal Hukum hal ini menjadi polemik buat kami sebagai insan pers, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum Khusus nya Dirkrimsus Polda Jatim serta ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi serta Satpol PP Provinsi Jatim, apakah memang melakukan pembiaran kepada pelaku Usaha Tambang untuk melakukan aksi nya yang sudah merugikan Negara.

Berdasarkan Hasil Investigasi wartawan Pelopor Krimsus di lapangan ada temuan Galian Batu pedel di Karang larangan, Leran Wetan adalah Milik Oknum Anggota Polri Aktif yang saat ini masih bertugas di Polres Gresik, saat kami konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kegiatan tambang galian Batu Pedel tersebut apakah betul milik nya malah nomer anggota kita langsung di Blokir sama yang bersangkutan, selain sudah merusak e kosistem alam mereka juga menggunakan BBM Solar Bersubsidi.

Hal tersebut seharus nya mendapat perhatian penuh dari pemerintah setempat, khusus para Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas Oknum Polri tersebut, karena mereka sudah melanggar ketentuan aturan hukum yang berlaku, apalagi saat ini Kapolri berusaha untuk memperbaiki Marwah Polri supaya dipercaya lagi oleh Rakyat, jangan sampai ulah salah satu Oknum bisa merusak martabat instansi polri.

Semoga Bapak Kapolda Jatim, Kapolres Tuban, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, khusus nya Bagian Penindakan Hukum serta Kasat Pol PP, Bersama-sama untuk mendatangi Lokasi Tambang Galian Batu Pedel yang diduga Ilegal tersebut dan jika memang terbukti tambang tersebut tanpa Izin maka mohon di tutup dan dikasih Garis police Line, dan untuk pengusaha nya mohon di proses sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku biar ada efek jera.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here