Home Berita Penyaluran Bansos D-CBP PBP Desa Sei Rambi tidak tepat

Penyaluran Bansos D-CBP PBP Desa Sei Rambi tidak tepat

361
0

Tebo,peloporkrimsus.com – Bantuan D-CBP atau Penyaluran Bantuan Pangan ( PBP ), Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo berdasarkan pantauan Tim Investigasi Wartawan Peloporkrimsus.com dilapangan pada hari Minggu, tanggal 30 April 2023, diduga tidak tepat sasaran dan perlu di pertanyakan.

Dari Hasil wawancara media pelopor hukum dan Krimsus dengan warga
masyarakat inisial (m) menyampaikan, “sebetul nya berdasar daftar penerima PBP seharusnya saya dan teman teman berjumlah 42 orang yang menerima bantuan tersebut, namun disaat pembagian, malah kami ngak dapat bahkan dialihkan ke yang lain, tanpa sepengetahuan kami, tetunya kami sangat tidak Terima atas kebijakan yang dilakukan oleh Kades, jadi sampai saat ini, kami tidak tau, apa alasannya”, ucap nya.

Dengan ada nya pengaduan dari warga PBP tersebut wartawan pelopor hukum dan Krimsus lansung menemui Ketua BPD Sungai Rambai, Marhalim, untuk konfirmasi dah klarifikasi terkait pengaduan warga tersebut dan Ketua BPD menjelaskan “bahwa pengalihan pemberian Penyaluran Bahan Pangan ( PBP) tanpa sepengetahuan saya bahkan tidak ada musyawarah, itu hanya kebijakan kepala Desa saja”, sahut Ketua BPD.

“Saya sebagai Ketua BPD tak pernah dikasih tahu sama Kades, tentang pengalihan itu, seharus nya saya dikasih tahu, namun kebiajakan itu hanya di putuskan oleh kepala Desa sendiri. Saya tak pernah di ajak rapat atau pun melalui telpon”. Imbuh ketua BPD.

Merasa kurang puas, wartawan pelopor hukum dan Krimsus lansung menemui Kades Sungai Rambai sekitar pukul 19.00, wib dirumah kediaman Kades Sungai Rambai, untuk klarifikasi
Apakah benar pak Kades membuat kebijakan pengalihan penerima bansos Bulog D – CBP atau Penyaluran Bahan Pangan ( PBP), tanpa melalui rapat koordinasi, Kades menjawab, ” ya benar sahut pak Kades dengan alasan bahwa penerima daftar tahap awal tidak layak lagi untuk diberikan, dengan alasan, ada yang sudah meninggal dunia, tak layak diberikan kerena tergolong mampu, kemudian tidak ada dalam daftar warga setempat. Hal ini saya sudah kosultasi dengan camat dan Bulog untuk minta petunjuk, atau panduan Juklak juknis seperti apa, maka saya sebagai Kades membuat suatu kebijakan, serta melalui musyawarah Kadus dan masing masing RT. Di Desa Sungai Rambai untuk dialihkan, dan si tukar dengan daftar yang baru. nanti akan saya berikan surat keputusan nya”, sahut pak Kades.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Beras bagi Keluarga Penerima Manfaat
Permensos ini mengatur tentang bantuan pangan beras (rastra) yang diberikan kepada keluarga miskin. Rastra diberikan dalam bentuk beras yang dibagikan secara bulanan.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kriteria penerima bantuan pangan, cara pemberian bantuan, jumlah bantuan yang diberikan, serta pengawasan dan evaluasi pemberian bantuan. Pemerintah juga melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan pangan dengan tepat dan adil.

PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT KPM
KELUARGA PENERIMA MANFAAT ( KPM) penerima Beras menerima alokasi sebanyak 20 (dua puluh) kilo gram setiap KPM. (2) KPM penerima Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data dari kementerian yang menangani urusan dibidang sosial. (3) Dalam hal terdapat KPM penerima Beras tidak sesuai dengan data dan/atau tidak ditemukan, dapat dilakukan penggantian penerima Beras. (4) KPM GB tidak sesuai dengan data dan/atau tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan: a. meninggal dunia; b. pindah domisili; c. dicatat lebih dari 1 (satu) kali; d. tidak ditemukan alamatnya; e. tidak ditemukan pada alamat yang terdata; dan/atau f. telah graduasi (berakhirnya atau tidak memenuhi syarat sebagai KPM). (5) Kriteria penerima Beras pengganti adalah apabila memenuhi salah satu syarat berikut: a. anggota keluarga KPM; b. KPM yang sudah graduasi tetapi masih berstatusmiskin dan/atau tidak mampu; c. keluarga miskin dan/atau tidak mampu lainnya; d. beralamat di lokasi Desa/Kelurahan yang sama dengan alamat KPM yang terdaftar yang akan digantikan. (6) Penetapan penerima Beras pengganti dituliskan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangi oleh kepala desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya dan disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.

Dari data pengganti penerima bantuan PBP dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diberikan oleh Kades Sungai Rambai kepada wartawan Pelopor Hukum dan Krimsus, kami temukan tidak dibubuhkan cap/stempel serta tidak di ketahui kepala Dinas Sosial Setempat, untuk itu diduga, bahwa data pengalihan penerima bantuan yang ditetapkan oleh kepala Desa Sungai Rambai perlu di pertanyakan. (Hft red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here