Home Berita Penyebutan Pasal 402 Picu Keprihatinan, Kejati Jambi Diminta Panggil Oknum Kasi Intel...

Penyebutan Pasal 402 Picu Keprihatinan, Kejati Jambi Diminta Panggil Oknum Kasi Intel Merangin

44
0

Merangin,peloporkrimsus.com – Dunia penegakan hukum di Jambi tengah mendapat sorotan. Beredarnya informasi mengenai dugaan ancaman terselubung dengan menyebut pasal 402 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh oknum Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Sutrisno, kepada seorang wartawan berinisial S, membuat publik dan para rekan media bertanya-tanya.

Isu yang mengemuka di kalangan organisasi wartawan Kabupaten Merangin ini diduga kuat berkaitan dengan sentimen pribadi yang dibalut dengan kewenangan jabatan.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan di masyarakat. Seorang tokoh pers di Jambi menyayangkan jika aparat penegak hukum justru menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang untuk kepentingan di luar konteks penegakan hukum yang sebenarnya.

Hal ini dinilai dapat menciptakan citra buruk institusi kejaksaan di mata rakyat.

“Istilah ‘Nakura’ atau nakuti rakyat tidak boleh melekat pada institusi kejaksaan.

Institusi ini adalah marwah keadilan, harusnya menjadi contoh perilaku terbaik, bukan malah menimbulkan ketakutan dengan wewenang yang dimiliki,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Atas situasi ini, organisasi wartawan online Indonesia (IWO I) provinsi jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera turun tangan.

Mereka meminta agar Tri Sutrisno dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait motif serta maksud penyebutan pasal tersebut.

Jika terbukti hanya didasari unsur emosional pribadi, hal itu dinilai tidak patut dikaitkan dengan kekuasaan jabatan dalam penegakan hukum.

“Pesan moral akan muncul di masyarakat bahwa ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk menakuti warga.

Jangan biarkan hal ini tercoreng. Panggil yang bersangkutan, tegakkan etika, dan berikan pemahaman bahwa jabatan bukan untuk main-main dengan pasal hukum,” tegasnya.

Pertemuan klarifikasi antara Tri Sutrisno dan Siefronhadi diharapkan segera terwujud agar kabar burung yang meresahkan ini dapat diluruskan dan tidak menjadi preseden buruk bagi hubungan kelembagaan di masa depan, pungkas ketua IWO I Maulana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here