Home Berita Penyerahan Aset Diduga Bermasalah Hukum

Penyerahan Aset Diduga Bermasalah Hukum

2205
0

Sumsel,peloporkrimsus.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum H. Dehar Anis, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Sumsel Periode 1999 – 2004 DR.( Hc ) SAMBAS SIP. SH. MH akan menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau atas dugaan Perbuatan melawan hukum yg dilakukannya terhadap Ahli Waris dari Alm H.Dehar Anis atas Aset lelang / beli Sebesar Rp.28 juta yg diperolehnya pada tahun 2003 saat beliau masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Sumsel yaitu sebidang tanah dan bangunan Ex Rumah Dinas Pertanian yg terletak di jalan Yos Sudarso Kec. Lubuk Linggau timur Kota Lubuk Linggau.

Anehnya aset yang diperolehnya tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Ahli waris Almarhum H. Dehar Anis Ayeng ketika dihubungi Media Peloporkrimsus.com menjelaskan bahwa dari 89 Unit tanah gedung yang telah dijual dan dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Musirawas hanya 55 unit yg diserahkan kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau selainnya tidak diserahkan,

“Mengapa hanya milik kami yg diserahkan Kepada Pemkot lubuk Linggau, mengapa yg lainnya tidak dilakukan, ada permainan apa,” Jelasnya.

Ia juga mengatakan Atas kejadian ini, Disamping Kami merasa dirugikan dan dizolimi, juga ada indikasi Permainan Kong kalikong terhadap aset yang belum diserahkan dengan Pihak yg menguasai Aset tersebut, dan hal ini bukan tidak mungkin Aset tersebut Diduga sudah dijual kepada Pihak lain oleh Oknum – Oknum Pejabat yang juga memperoleh Aset tersebut pada tahun 2003 yang lalu.

” Saya akan mempertahankan Hak Kami sampai kapanpun dan akan menempuh jalur Hukum sampai ketingkat manapun, dan selanjutnya untuk permasalahan ini Kami telah memberikan kuasa Hukum kepada Adv. DR ( Hc ) Sambas. SIP. SH. MH dan Partners,” imbuhnya.

beliau juga menambahkan bahwa salah satu aset Mantan Pejabat yg diperolehnya sama seperti ini telah menggugat secara Hukum mulai dari Putusan Pengadilan lubuk Linggau, sampai kepada Putusan Kasasi tekah mereka menangkan dan bahkan sudah diterbitkan Sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Lubuk Linggau,” Jelasnya lagi kepada awak Media.( Tim. )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here