Kotabaru,peloporkrimsus.com – DPRD Kotabaru mengundang Pimpinan Kantor Kementerian Agama setempat dan beberapa intansi terkait lainnya guna membahas dana hibah keagamaan.
Anggota Komisi I DPRD Kotabaru M Lutfi Ali, mengatakan, dari hasil laporan bagian Kesra anggaran 2021 masih banyak penerima hibah khususnya bidang keagamaan belum memberikan laporan pertanggungjawaban.
“Ini menjadi kendala kami karena ini menyangkut dana APBD yang harus dilaporkan dan diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, sehingga ini menjadi kendala pemerintah untuk melaporkan,” katanya.
Semua penerima hibah keagamaan diharapkan bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan registrasi dari Kementerian Agama, sehingga sebagai dasar keabsahan Kesra bagi penerima hibah.
Selain membahas masalah hibah keagaman, Lutfi mengungkapakan harapan kepada Kementerian Agama Kotabaru agar meningkatkan pembinaan kepada guru-guru taman pendidikan quran atau guru-guru mengaji di kampung untuk menaikkan Intensif mereka.
Kepala Bagian Kesra Setyda Kotabaru Hj Wati, menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengusulkan dana hibah melalui Kesra mininimal mengajukan proposal setahun sebelumnya, dengan melampirkan rencanakan kegiatan untuk diverifikasi, selanjutnya akan diterbitkan surat keputusa ( SK ) melalui SK Bupati Kotabaru.
Ia menambahkan untuk insentif guru TPA, TPQ, majelis taklim, madrasah ibtidaiyah dan pembina mualaf tahun 2022 anggaran yang tersedia di Kesra cuma hanya 6 bulan, untuk besaran insentif sebesar Rp750 ribu.(tim)