Probolinggo, PH-krimsus : Setelah berbulan- bulan kegiatan persiapan pembangunan tambak udang intensif milik warga negara asing diduga belum memiliki ijin apapun,
Kegiatan yang dilakukan oleh PT. Permata Citra Nusantara yang dimiliki oleh Warga Negara asal Tailan ini telah melakukan kegiatan kegiatan pengurukan, Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu.
LSM Lira Kabupaten Probolinggo telah melakukan investigasi lapangan terkait kegiatan kegiatan tersebut, Kegiatan yang pada saat itu dilaksanakan oleh pengusaha ini adalah kegiatan pengurukan untuk pembuatan akses jalan menuju lokasi Tambak Udang milik PT. Permata Citra Nusantara, Mengetahui hal tersebut sesuai dengan hasil temuan Tim Investigasi dilapangan, LSM Lira telah melaporkan hal tersebut kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Polres Probolinggo, namun hingga berita ini naik tayang, tidak ada tindakan apapun dari pihak Polres Probolinggo.
Pada hari Selasa 05/06 kembali LSM Lira melakukan investigasi ke lapangan terkait dengan kelanjutan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Permata Citra Nusantara yang akan memasang jembatan untuk melintasi sungai pada areal tersebut, Kehadiran LSM Lira pada saat itu adalah untuk mengetahui ijin pembuatan jembatan oleh PT. Permata Citra Nusantara dan ternyata dalam pelaksanaan pembuatan jembatan tersebut tanpa didampingi oleh tenaga tekhnis dari Dinas Pengairan Kabupaten Probolinggo, hingga hal ini akan sangat merugikan masyarakat apabila pelaksanaan pembangunan jembatan itu tidak sesuai dengan tekhnis pengairan, Saat Tim investigasi LSM Lira ke lokasi dan bertemu kontaktor mereka tidak bisa menunjukkan dokumen ijin, Pihak Dinas Pengairan saat dikonfirmasi melalui saluran selular masih belum bisa memberikan jawaban pasti, karena akan melakukan pengecekan dilapangan.
“Terima kasih infomasinya, Besok ditelusuri teman2, Untuk ijin jembatan di sungai ditangani SDA Propinsi, Akan kami koordinasikan dgn Balai Terima kasih” jawab Bpk. Umar Kabid SDA Pengairan Kab. Probolinggo, via pesan WA nya.
Bupati LSM Lira pada saat melakukan investigasi mengatakan, “Di duga kegiatan ini belum berijin, dalam pantauan kami (LSM Lira, red) di duga kegiatan ini belum berijin, Bagaimana mungkin berijin, karena pembayaran nya kepada warga saja belum selesai, pada hal itu merupakan syarat mutlak untuk bisa mendapatkan ijin,Yaitu status kepemilikan lahan tersebut.”
“Dengan kegiatan sekian besarnya Pemerintah Kabupaten, pihak Kepolisian bisa tidak mengetahui kalau kegiatan tersebut diduga ilegal apakah mereka semua tutup mata, atau pura pura tidak tahu.” Ujar Samsudin Bupati LSM Lira.
Selanjutnya Ketua Tim Ivestigasi LSM Lira mengatakan, “secara tekhinis kami telah melakukan beberapa uji lapangan terkait kegiatan dari PT. Permata Citra Nusantara, dan telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Probolinggo, namun sampai saat ini masih belum ada tindakan nyata.” mengenai tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak Polres Probolinggo, itu adalah hak dan wewenang kepolisian, Namun kalau kami pandang pihak terkait tidak merespon laporan kami,” namun dalam batasan waktu tertentu apabila masih belum tindakan juga dari pihak aparat Hukum maka kami akan melakukan upaya hukum gugatan class action dan kami juga akan melanyangkan surat kepada pihak- pihak terkait di Provinsi, Baik Kepada Balai Besar Pengairan maupun kepada Kapolda Jatim.” Ungkap Didit Ketua Tim Investigasi yang turun kelapangan.
Dengan sikap yang akan dilakukan oleh Tim Investigasi, Bupati LSM Lira akan sangat mensuport. “Apapun hasil keputusan Tim Investigasi, itu merupakan keputusan lembaga, saya akan suport penuh, kalau perlu dengan kekuatan masa.” Tegas Bupati LSM Lira Kab. Probolinggo.
PT. Permata Citra Nusantara ini adalah milik dari warga tailand yaitu WANG KUOYIN dan managernya adalah HUANG YU CHUN.(MICHAEL) Kesemuanya adalah warga negara asing.(slm investigasi)