Probolinggo, peloporkrimsus.com – kamis 8-8-2019 Lima anggota kejaksaan Negeri kraksaan turun kelokasi Desa clarak kecamatan leces kabupaten probolinggo Terkait Tanah Kas Desa yang Terkena Proyek Jalan Tol Pasuruan Probolinggo (PASPRO).
Turunnya Lima anggota kejaksaan tersebut untuk Penambahan Berkas atas adanya informasi dari masyarakat dimana proses Penggantian itu diduga terjadi persekongkolan antara oknum Pemerintah Desa dan oknum Kecamatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan demi memperkaya diri.
Desa Clarak Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo yang mempunyai TKD yang cukup luas dan hanya Sebagian yang kena Pembangunan Jalan Tol PASPRO seluas 21.586M2 (6 bidang) dan Pengganti Tanah Kas Desa seluas 36.667M2 (15 bidang), akan tetapi proses Pengganti TKD tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang dan berbau sepekulan (mafia tanah), Beberapa aktifis di Probolinggo juga menyampaikan ke awak Media Peloporkrimsus.com
“Sebelum Tanah Kas Desa ada pengganti dari Waskita Karya, Desa Clarak menerima kompensasi sebesar Rp.187.000.000,- yang dilontarkan langsung oleh ketua PPK lahan Tol PASPRO (alm.Pak Agus Minarno)”,ucapnya Salim.
“Pada saat mediasi antara Masyarakat Desa Clarak dan Pemerintah Desa dan dana tersebut diduga dinikmati pribadi oleh oknum Pemerintah Desa yang bertujuan untuk memperkaya diri serta Beberapa warga Desa Clarak diantaranya juga ada yang mengajukan sebidang sawah milik keluarganya untuk dijadikan pengganti TKD”, Tegas Salim kepada Media pelopor (slm).