Palembang, Peloporkrimsus.com – Jum’at (08/02/19) masyarakat Desa Rantau Kroya, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) Sumatera Selatan menemukan tumpahan minyak mentah di lahan sawah tambang ayam milik masyarakat. Lahan tersebut terdapat saluran pipa minyak mentah milik PT. Medco E&P Indonesia. Dari temuan tersebut, kami langsung meminta klarifikasi dan melaporkan kejadian tersebut ke PT. Medco.
Atas laporan dan aduan dari masyarakat, pihak PT. Medco melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan melakukan langkah penanggulangan, selasa (18/02/19).
Kejadian ini menyebabkan kerugian material dan pencemaran lingkungan serta rusaknya Ekosistem di lahan sekitar bocornya pipa minyak mentah tersebut. Masyarakat tidak bisa bercocok tanam di lahan sawah mereka, mayoritas penduduk desa yang merasakan dampak langsung kejadian ini adalah Petani dan Ikan di Lebong milik mereka juga mati terkena tumpahan minyak mentah.
Sampai saat ini hamparan luas minyak mentah yg menyebar -+ 1 km persegi dari titi bocor awal minyak yg tumpah sudah mencapai -+ 70.000 Barel. Masyarakat menuntut pihak PT. Medco bisa segera mengganti rugi atas rusaknya lahan sawah dan lebong mereka.
Pihak PT. Medco melalui humasnya bapak Yulianto saat ditemui awak Media Pelopor Hukum dan Krimsus, sabtu (16/03/19) mengatakan,” sebenarnya, kami mendapatakan laporan tersebut tanggal 16 februari 2019 bukan tanggal 8 februari 2019, kami langsung menanggapi laporan dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.
“Hanya saja pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) baru satu minggu kemudian datang ke lokasi bocornya pipa milik kita. Untuk tuntutan masyarakat soal ganti rugi masyarakat agar membuat surat melalui Kepala Desa dan Camat yang nantinya akan diadakan verifikasi ke lapangan oleh tim untuk mengetahui kepemilikan masing masing warga yang menuntut ganti rugi dengan pembuktian kepemilikan tanahnya,” terangnya. (Ian)