Home Berita POLDA JAMBI HILANGKAN TERSANGKA PEMILIK NARKOBA “ALUNG”

POLDA JAMBI HILANGKAN TERSANGKA PEMILIK NARKOBA “ALUNG”

103
0

‎JAMBI,peloporkrimsus.com – Misteri hilangnya sosok “Alung”, yang disebut sebagai pemilik puluhan kilogram narkotika jenis sabu, menjadi sorotan tajam dalam penanganan perkara besar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

‎Kasus ini bermula dari penangkapan jaringan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram pada 10 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Puskesmas Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Barang haram tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru, Riau, menuju wilayah Provinsi Jambi.

‎Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut narkoba.

‎Selain barang bukti, aparat juga menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Adit Putra Ramadhan, Julianto, dan Alung. Dari hasil pemeriksaan awal, Alung diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali utama narkotika tersebut, sementara dua tersangka lainnya disebut hanya berperan sebagai sopir.

‎Namun, kejanggalan mulai mencuat saat proses hukum bergulir. Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi dan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Anehnya, dari tiga tersangka yang diamankan, hanya dua nama yang masuk dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

‎Alung, yang diduga sebagai bandar utama, justru tidak tercantum dalam berkas perkara tersebut.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, Alung bahkan tidak pernah menjalani penahanan secara resmi. Lebih mengejutkan lagi, ia diduga kabur dari ruang pemeriksaan di Polda Jambi dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui.

‎Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan akuntabilitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Publik pun mempertanyakan bagaimana seorang tersangka utama dalam kasus narkotika skala besar bisa lolos dari pengawasan.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait keberadaan Alung maupun penjelasan atas tidak dilimpahkannya tersangka tersebut ke tahap penuntutan.

‎Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian, mengingat besarnya barang bukti yang diamankan serta dugaan adanya kelalaian serius dalam proses penegakan hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here