Gresik,peloporkrimsus.com – Kepolisian Resor Gresik melalui Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IA bin M, (33) warga Perum Banjarsari Permai Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis, tanggal 19 Desember 2019, Jam 14.30 wib.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK MH., melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, SH MH kepada media Senin (23/12/2019) menjelaskan penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa Tersangka IA bin M sering membawa dan mengedarkan Narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan . Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan petugas melihat Tersangka IA bin M melintas di Jl. Raya R.E. Marthadinata Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik.
Saat itu juga Petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan identitas serta memerintahkan untuk mengeluarkan semua barang yang dibawanya. Saat itu juga ditemukan 2 (satu) kantung plastik klip berisi narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat brutto ; 0,38 gram dan 0,24 gram. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, SH MH mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka IA bin M merupakan pembeli sekaligus pengguna.
Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Tersangka IA bin M akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.-1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.-10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah), jelas Kasat Narkoba Polres Gresik.(Tfq)