Home Berita Polres Gresik dan Jajarannya Melaksanakan Razia Guna Mencegah Peredaran Petasan dan Miras

Polres Gresik dan Jajarannya Melaksanakan Razia Guna Mencegah Peredaran Petasan dan Miras

406
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Polres Gresik dan Jajaran Polsek Polres Gresik antisipasi maraknya peredaran petasan dan peredaran minuman keras menjelang perayaan Tahun Baru 2020. Salah satunya mengintefsifkan patroli rutin, guna mencegah penjualan barang yang membahayakan tersebut.

Kasat Sabhara Polres Gresik AKP WINDU mengatakan, penggunaan petasan dan kembang api memang telah menadi tradisi sebagian warga dalam merayakan Tahun Baru tersebut, meski hal itu dilarang. “Kami akan terus berupaya meminimalisasi penggunaan petasan dan kembang api oleh warga di perayaan malam tahun baru. Kami akan intensifkan patroli rutin dan juga melalui himbauan patroli secara dialogis. Biasanya mulai tanggal 27 sudah ramai.” katanya di ruang kerja Kasatsabhara Polres Gresik (27/12/2019)

Adapun jika nanti personelnya ada yang menemukan petasan yang membahayakan tersebut, maka akan langsung disita dan dimusnahkan. Razia dilakukan dengan menyisir sejumlah toko dan pedagang kaki lima yang nanti bermuculan di sekitaran wilayah Kabupaten Gresik. Juga menghimbau kepada para pedagang “untuk tidak menjual petasan yang membahayakan dan apabila membandel akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Selain itu, disela – sela kerjanya, AKP Windu mengatakan akan melaksanakan dan menindak tegas terhadap penjual minuman keras atau menyediakan tempatnya untuk digunakan sebagai tempat pesta miras. “Kita mengharapkan agar masyarakat senantiasa selalu waspada dan bersama – sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sehingga dapat melewati perayaan Tahun Baru dengan aman dan lancar,” imbuhnya

Polres Gresik dan Jajaran Polsek Polres Gresik antisipasi maraknya peredaran petasan dan peredaran minuman keras menjelang perayaan Tahun Baru 2020. Salah satunya mengintefsifkan patroli rutin, guna mencegah penjualan barang yang membahayakan tersebut.

Kasat Sabhara Polres Gresik AKP WINDU mengatakan, penggunaan petasan dan kembang api memang telah menadi tradisi sebagian warga dalam merayakan Tahun Baru tersebut, meski hal itu dilarang. “Kami akan terus berupaya meminimalisasi penggunaan petasan dan kembang api oleh warga di perayaan malam tahun baru. Kami akan intensifkan patroli rutin dan juga melalui himbauan patroli secara dialogis. Biasanya mulai tanggal 27 sudah ramai.” katanya di ruang kerja Kasatsabhara Polres Gresik (27/12/2019)

Adapun jika nanti personelnya ada yang menemukan petasan yang membahayakan tersebut, maka akan langsung disita dan dimusnahkan. Razia dilakukan dengan menyisir sejumlah toko dan pedagang kaki lima yang nanti bermuculan di sekitaran wilayah Kabupaten Gresik. Juga menghimbau kepada para pedagang “untuk tidak menjual petasan yang membahayakan dan apabila membandel akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Selain itu, disela – sela kerjanya, AKP Windu mengatakan akan melaksanakan dan menindak tegas terhadap penjual minuman keras atau menyediakan tempatnya untuk digunakan sebagai tempat pesta miras. “Kita mengharapkan agar masyarakat senantiasa selalu waspada dan bersama – sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sehingga dapat melewati perayaan Tahun Baru dengan aman dan lancar,” imbuhnya.(Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here