Gresik,Peloporkrimsus.com – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Binmas AKP Sujiran memberikan sosialiasi tentang pencegahan pungli. Pungutan adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
Satgas Pencegahan Pungli melakukan sosialisasi di Kecamatan Benjeng. Dihadiri Camat Benjeng Sulikah bersama Muspika Benjeng. Senin (5-12-2022).
“Jika pungutan bisa lapor ke layanan pengaduan kami telp 03121614 dan website polresgresik.id/index.php/layanan-publik/pengaduan/.” Tegasnya.
Pungli bermacam-macam, ada yang bersifat pungutan atas pelayanan Surat Pengantar, Pungutan atas pelayanan Surat Rekomendasi, Pungutan atas pelayanan Surat Keterangan, Pungutan atas pelayanan jual-beli, Pungutan atas pelayanan hibah dan Pungutan atas pelayanan alih penguasaan.
Kemudian ada pemotongan, Pemotongan PKH, Pemotongan BPNT, Pemotongan BLT, Pemotongan BST, Pemotongan Plesterisasidan Pemotongan Bedah Rumah. Terakhir ada Penambahan, Penambahan beban PBB, Penambahan beban rekening Listrik,Penambahan beban rekening Telepon, Penambahan beban rekening Air PDAM.
“Warga silahkan melapor ke layanan pengaduan, identitas pelapor dilindungi.” Tegasnya lagi.(Naga)