Tanah Bumbu Kal-Sel, peloporkrimsus.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sempurna IV, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
(26/10/2023)Tersangka yang diketahui berinisial MNK, dengan nama lengkap Muhammad NK Bin Maskur,(24) berjenis kelamin laki-laki dan lahir pada 31 Juli 1999 di Kota Baru. Saat penangkapan, MNK diketahui sebagai seorang pengangguran dan beragama Islam, dengan pendidikan terakhir menyelesaikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Alamatnya tercatat di Gg Damai, RT 002, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Selama penggerbekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 17 paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih sekitar 51,06 gram. Selain itu, ditemukan juga satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu bungkus plastik klip besar, satu bungkus bekas minuman berwarna pink, satu tas selempang warna hitam, dan satu unit handphone merk Realme berwarna biru.
Menurut keterangan dari Saksi ARH (28 ), seorang anggota kepolisian dengan jenis kelamin laki-laki dan pekerjaan sebagai anggota Polri/Aspol Polres Tambun, keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Informasi ini kemudian diikuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas Polres Tambun IPTU Konser Sinaga, menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut”.Ungkapnya (Nata/Team)