Tanah Bumbu – peloporkrimsus.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam operasi ini, seorang pria berinisial RH (22) ditangkap karena menjual berbagai jenis kosmetik tanpa izin resmi.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (22/05/2024), bahwa tersangka RH diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Jumat (17/05) pukul 12.00 siang. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang kuat.
“RH menjual kosmetik secara langsung di tokonya yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, RT 03 Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu, ia juga memasarkan produk-produk tersebut secara online dengan harga yang jauh di bawah pasaran,” jelas AKP Agung.
Sebanyak 18 item kosmetik ilegal berhasil diamankan, termasuk produk seperti handbody, pemutih, skincare, dan sabun. Total barang bukti yang disita mencapai 1.160 pcs dari berbagai jenis produk.
Menurut keterangan AKP Agung, tersangka mendapatkan produk kosmetik tersebut dari beberapa penjual di Banjarmasin, Kandangan, Sungai Danau, dan juga melalui aplikasi Shopee. “Bisnis ini telah dijalankan oleh RH selama lebih dari satu tahun dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah per tahun,” tambahnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Anzhari Mattenete, KBO Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Toto, serta sejumlah perwira lainnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk-produk kosmetik di pasaran, demi menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Pihak kepolisian akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran produk ilegal di wilayah hukum mereka.'(Team)