Jambi,Peloporkrimsus.com – Polres Tebo berhasil mengamankan peredaran minyak asal Bayung atau minyak Bayat yang melintas di wilayah hukum Polres Tebo, Selasa 30 Agustus 2022
Hasil dari ungkap kasus tersebut, dua orang sopir dan 1 unit mobil bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diamankan di Mako Polres Tebo. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.
Masyarakat melaporkan tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM jenis pertalite (minyak Bayat atau minyak Bayung) dengan menggunakan mobil.
Atas pengaduan itu, Tim Khusus IV Polsek Tengah Ilir Polres Tebo langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan ternyata benar, ada satu unit mobil Mitsubishi Canter HDL berwarna kuning, bernopol BH 8070 KU melintas di Jln Lintas Tebo – Jambi, tepatnya di Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Mobil tersebut diduga mengangkut atau bermuatan minyak Bayung.
Tidak ingin sasarannya lepas, tim pun langsung menghadang dan memeriksa mobil tersebut.
Saat diperiksa, ternyata benar mobil itu bermuatan BBM jenis Pertalite sekitar 10.000 liter. Tim pun langsung mengamankan sopir dan mobil tersebut.
“Benar, di dalam mobil itu ada 16 drum dan 8 tedmon yang semuanya berisi minyak,” kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers di Mako Polres Tebo, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolres menjelaskan, dari keterangan E.R sopir pertama dan Y.P sopir kedua, minyak Bayung itu diperoleh dari pengolahan minyak secara tradisional di Kecamatan Banyu Lincir Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Kedua sapir yang diamankan adalah warga Kabupaten Bungo,” kata Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, kedua sopir beserta barang bukti mobil dan minyak tersebut dibawa ke Mako Polres Tebo.
“Saat ini sopir dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua sopir diancam pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Keduanya diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,” pungkasnya.
Sumber : Korwil Provinsi Jambi