Tanah Bumbu//Kal-Sel,Peloporkrimsus.com –Kepolisian setempat berhasil merespons informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Mantewe, Tanah Bumbu. Tindakan cepat ini berujung pada penangkapan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang sangat dihargai, aparat kepolisian segera mengambil langkah tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan intensif. Upaya ini membuahkan hasil positif ketika polisi berhasil mengamankan kedua tersangka berserta barang bukti yang kuat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo Sik Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, yang didampingi Kasat Resnarkoba IPTU A Deny Juniansyah, memberikan informasi kepada awak media dari Peloporkrimsus.com. Menurut Jonser, kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di jalan Raden Ajeng Kartini, Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup menggemparkan. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, mereka menemukan barang bukti narkoba yang tersembunyi di saku celana sebelah kiri.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 paket narkoba jenis Sabu dengan berat kotor mencapai 0,58 gram, serta 7 paket narkoba jenis Sabu dengan berat kotor mencapai 0,97 gram. Selain itu, ditemukan juga dua buah handphone dan satu bungkus plastik klip berserta uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mantewe, Tanah Bumbu.(Nata/Team)