Tanah bumbu//Kal-sel,Peloporkrimsus.com -Jajaran Polsek Satui, menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai buruh/ nelayan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan selatan
Diketahui pelaku tindak pidana yang berinisial SUP (36) warga Desa Setarap Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ditangkap oleh petugas disenyalir mengkonsumsi narkoba jenis sabu
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kapolsek Satui AKP Hardaya mengatakan kepada media ini ,benar penangkapan tersebut Senin, (27/2/2022).
“Iya benar, kami telah menangkap dan mengamankan tersangka (SUB ) Mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.” Ujar Hardaya.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan dirumah kediamannya di lingkungan RT02 Desa Setarap pada Jum’at, (24/2/2023) pukul 21.20 WITA.
Infomarsi didapatkan dari masyarakat bahwa di lokasi dimaksud sering digunakan menghisap sabu-sabu ,” ujar Hardaya.
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, alhasil benar saja petugas menemukan barang bukti
barang bukti yang di temukan sabu-sabu berat bersih 0,19 gram, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite, satu korek api warna biru, 1 bungkus rokok surya isi 12 batang yang dijadikan tempat menyimpan sabu-Sabu
Setelah ditangkap pelaku tindak pidana digiring ke Mapolsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan.” Pungkasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalah guna Narkotika. (Team )