Tanah Bumbu//Kal-Sel,Peloporkrimsus.com –Simpang Empat, 22 September 2023 – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 01.30 Wita di Taman Educasion Park, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus tersebut melibatkan seorang pelaku kejahatan yang telah ditangkap oleh pihak berwajib. Pelaku, Andi Ibrahim Bin Ismail (39), seorang wiraswasta, ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian terkait pasal 362 KUHP.
Kejadian bermula sekitar pukul 00.30 Wita saat korban, Hapid Kurniawan (23), bersama seorang saksi yang bernama DA (23), sedang berada di Cape Batistuta Taman Educasion Park. Mereka memarkir sepeda motor milik korban, sebuah Yamaha Vixion berwarna merah-hitam dengan nomor polisi DA 3218 GAI, di belakang pos Kotis Polsek Simpang Empat tanpa mengunci stang.
Sekitar pukul 01.30 Wita, ketika korban hendak pulang, ia menemukan bahwa sepeda motornya telah hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Simpang Empat, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000. Namun, berkat upaya keras Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku Andi Ibrahim Bin Ismail beralamatkan di Desa Tapus, Rt06, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja keras dari pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan dan mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengamankan kendaraan mereka dengan baik guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian yang merugikan” “Ungkapnya (Nata/Team)