Home Berita Polsek Tambak Polres Gresik Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Pulau Bawean.

Polsek Tambak Polres Gresik Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Pulau Bawean.

1007
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Jajaran Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko milik Fatmawati (40) warga dusun Sumberlanas, Desa Telukjatidawang, Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial MR (22), warga Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, dan pelaku berinisial SB (27), warga Desa Telukjatidawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, berhasil diringkus petugas pada Senin malam (11/11/2025) tanpa perlawanan.

Kapolsek Tambak Iptu Mustofa melalui Kanitreskrim, Aiptu Imam Subari menyampaikan pada hari Senin 11 November 2025 sekira pukul 10:00 WIB, Fatmawati melaporkan jika tokonya telah dibobol maling pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02:00 WIB.

“Saat korban membuka tokonya sekitar pukul 05:00 WIB, ia mendapati laci kasir sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ternyata uang pecahan telah hilang, kemudian korban mendapati barang dagangan lain seperti beberapa slop rokok dan rokok per bungkus yang tersimpan di etalase belakang meja kasir juga raib digondol maling. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat seseorang dengan menggunakan Hoodie warna hitam bertuliskan OFFLINE, dengan wajah tertutup sedang melaksanakan aksi pencurian. Atas aksi bejat ini, Fatmawati mengalami kerugian hingga jutaan rupiah,” ujar Kanitreskrim Polsek Tambak Aiptu Imam Subari.

Setelah menerima laporan dan melihat hasil rekaman CCTV, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendalami ciri-ciri pelaku. Dalam waktu singkat petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku pencurian tersebut, yakni MR (22), warga Dusun Airkuning, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik dan SB (27), warga Dusun Batulintang, Desa Telukjatidawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Petugas pertama berhasil meringkus pelaku berinisial SB warga Dusun Batulintang, Desa Telukjatidawang dan kemudian mengembangkan ke pelaku lainnya yakni berinisial MR yang berhasil diringkus saat berada di wilayah Desa Kebontelukdalam, Kecamatan Sangkapura. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa rokok berbagai merek dan sisa uang hasil curian, Senin (11/11/2025) malam.

Kanitreskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari menegaskan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here