Gresik, peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah Polres Gresik berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis pil koplo atau Pil double L yang beredar di wilayah Ujungpangkah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Ujungpangkah AKP Imam Safi’i kepada media ini membenarkan ungkap kasus tersebut, ia juga menjelaskan peredaran pil koplo ini berhasil dibongkar oleh anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah Polres Gresik.
Kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya pil double L yang sering beredar di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah Polres Gresik.
“Setelah dilakukan penyeledikan pelaku berhasil diamankan saat berada di Jl. Pemukiman Desa Ketapang Lor Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, Hari Senin kemarin (6/5/19)” terang Kapolsek Ujungpangkah (10/5).
Lanjut, Kapolsek Ujungpangkah menerangkan dari tangan seorang pengedar yang berhasil diamankan, Anggota mengamankan sebanyak 1220 butir Pil double L, diketahui tersangka MAI (23) merupakan warga Desa Ngawen Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.
” Dari tangan MAI (23) 1220 butir Pil double L dikemas dalam bungkus plastik, menjadi 122 bungkus Per satu bungkus plastik berisi 10 butir Pil double” tambah AKP Imam.
Akibat perbuatannya, tersangka MAI (23) dijerat pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MRT) .