Home Berita PPKM Level IV di Kalsel Banjarbaru

PPKM Level IV di Kalsel Banjarbaru

4932
0

Kalsel,Peloporkrimsus.com – Empat titik di Kota Banjarbaru akan disekat saat PPKM Level IV, salah satunya di depan Q Mall Banjarbaru.

Empat titik lokasi di Kota Banjarbaru akan disekat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, akan dilaksanakan dari tanggal 26 Juli 2021 ini.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. menyampaikan saat mengadakan rapat berkaitan dengan PPKM Level IV di Kota Banjarbaru bersama Wali Kota H.M. Aditya Mufti Arifin SH.MH. dan Forkopimda, di Aula Gawi Sabarataan, Sabtu (24/7/21).

penyekatan nantinya akan dilaksanakan di 4 titik,

1. Depan Kota Citra Graha.
2. Depan Q Mall Banjarbaru (batas kota).
3. Simpang 3 Kelurahan Bangkal.
4. Simpang 4 LIK Liang Anggang.

Selanjutnya bagi warga masyarakat kota Banjarbaru maupun masyarakat luar Banjarbaru yang melewati penyekatan, wajib menunjukkan kartu sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal 1 kali atau memperlihatkan hasil tes swab PCR.

“Jika tidak memiliki beberapa (persyaratan) yang diminta, maka mereka wajib untuk putar balik dan tinggal di rumah saja,”

Sementara itu untuk karyawan atau pekerja sektor esensial dan juga sektor kritikal juga wajib memiliki kartu identitas serta juga wajib sudah melakukan vaksin yang pertama agar ketika melewati beberapa penyekatan di dalam kota, mereka bisa menunjukkan kartu identitasnya.

“Hal ini ditunjukkan agar semuanya terkoordinir, dan yang lewat juga memang yang berkepentingan,”

Lebih lanjut adapun pekerja sektor Esensial yang diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), diantaranya yakni pekerja komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan pekerja sektor kritikal yang diperkenankan keluar masuk wilayah Kota Banjarbaru dengan syarat STRP, diantaranya yakni karyawan bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, karyawan utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pekerja di industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemberlakuan PPKM pada tanggal 26 Juli 2021, bagi perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak yang awalnya diizinkan untuk keluar atau masuk Kota Banjarbaru dengan membawa serta STRP, yaitu kunjungan sakit, kunjungan duka atau mengantar jenazah, hamil atau bersalin, serta mendampingi ibu hamil atau bersalin. (team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here