Home Berita Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Clarak Banyak Kejanggalan & Berbau Spekulan...

Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Clarak Banyak Kejanggalan & Berbau Spekulan (Mafia Tanah)

802
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com –  Tanah Ganjaran atau lebih akrab-nya disebut Tanah Bengkok yang tak lain adalah Tanah Aset Desa. Dengan adan-nya Proyek Tol Pasuruan Probolinggo atau PASPRO, banyak Tanah milik Warga dan Tanah Desa kena Pembangunan Jalan Tol PASPRO, salah satun-nya Desa yang dilewati Proyek tersebut adalah Desa Clarak Kecamatan LECES Kabupaten Probolinggo. Desa yang mempunyai Tanah Kas Desa yang cukup Luas, dan hanya sebagian yang kena Pembangunan Jalan Tol PASPRO seluas 21.586 M2 (6 bidang) dan Pengganti tukar guling Tanah Kas Desa seluas 36.667 M2 (15 bidang) akan tetapi proses tukar guling Tanah Kas Desa tersebut diduga ada Penyalahgunaan wewenang dan berbau Spekulan, tutur salah satu warga Desa Clarak yang enggan ditulis Nama-nya ke awak Media PELOPOR HUKUM & Krimsus, yang juga mengajukan Tanah Sawah-nya untuk dijadikan Pengganti Tanah Kas Desa Clarak.

Dari 15 bidang Pemilik Tanah sawah yang lolos jadi pengganti Tanah Kas Desa Clarak juga diduga ada…….dengan Pejabat Desa dan Tim Independen.

Aneh-nya lagi, hasil Musdes pertama ada beberapa sawah yang tidak lolos atau tidak layak untuk dijadikan pengganti Tanah Kas Desa Clarak, dan sekarang setelah putusan musdes terahir atau final, sawah tersebut lolos dalam ferifikasi untuk dijadikan pengganti Tanah Kas Desa yang disiasati dan dimasukkan disisa uang yang diluar kuota awal, dengan kata lain diduga ada kongkalikong antara Tim Independen dan oknum Pemerintah Desa.
Sebelum Tanah Kas Desa ada Pengganti dari Waskita Karya, Desa menerima Uang pengganti sewa sebesar Rp. 187.000.000,- yang dilontarkan langsung oleh Ketua PPK lahan TOL PASPRO (Pak. Agus Minarno) pada saat mediasi antara masyarakat Desa Clarak dan Pemerintah Desa, dan Hasil sewa tersebut diduga dinikmati pribadi oleh oknum Pemerintah Desa yang bertujuan untuk memperkaya diri.

Saya sebagai Warga Desa Clarak, sekaligus sebagai Kontrol Sosial Media Investigasi Nasional PELOPOR HUKUM dan Krimsus, meminta kepada yang terhormat Kepala Aparat Penegak Hukum, Khusus-nya Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Probolinggo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk mengusut masalah Terkait Tukar Guling Tanah Kas Desa Clarak yang di duga berbau Spekulan (Mafia Tanah) sampai ke akar akar-nya, yang katan-nya semboyan Kepala Negara Kita Sebagai Panglima, Jangan hanya sebagai slogan saja yaitu, Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah. (met).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here