Bima, Peloporkrimsus.com – Proyek pembangunan di So ndano Rangga Desa Risa, kecamatan woha, dinilai menyisakan masalah. Permasalahan yang timbul tersebut diduga oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menyalahi aturan saat proses pelaksanaan pembebasan lahan pembangunan Dacker baru itu. Diketahui, sedikitnya pemilik lahan yang ada di So ndano Rangga terdampak proyek pembangunan Dacker.
Sampai saat ini, meskipun pengerjaan Dacker baru tahap awal, upaya pembebasan lahan di lingkungan tersebut masih terkendala karena ada penolakan dari warga yang terkena imbas pembangunan Dacker.
Usrah SH, biasa di Sapa Andre Selaku Direktur BCW yang juga pemilik tanah menyesalkan tindakan Pelaksana Proyek Pembuatan Deaker beserta Pihak Pemerintah daerah dalam hal Dinas PU kabupaten Bima yang mengambil dan Memakai Tanah Warga Sebagai untuk pelaksanaan proyek tersebut.
“Tanah saya hingga mencapai 3 meter tampa ada konfirmasi dari kami pemilik tanah, saya bersama warga lain secara tegas akan tetap menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah sebelum adanya kejelasan terkait detail pengerjaan proyek Dacker tersebut. Selain itu, kami menuntut adanya ganti rugi yang sepadan atau sesuai dengan harga pasaran tanah” Tutur Andre Kepada Media Pelopor Hukum & Krimsus, Selasa (13/8/2019).
Andre mengaku mendukung program pemerintah untuk mengatasi permasalahan infrastruktur di Desa Risa itu. Namun, warga tetap ingin ganti rugi yang diberikan pemerintah sesuai dengan dana yang dibutuhkan untuk mencari objek baru. ‘’Kami menolak lahannya dibebaskan kalau ganti rugi tidak sesuai,’’ ungkapnya.
Bahkan, dalam tahapan proses pembebasan lahan tersebut, kata Andre pihak desa dan kecamatan tidak tahu menahu. Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu konfirmasi balik dari pihak terkait. (MUCH)